EmitenNews.com - Masih ada praktik lancung aparat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan yang terlibat kasus suap pengurangan nilai pajak. Bagusnya, operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi berhasil meringkus terduga pelaku. OTT KPK pertama pada tahun 2026 dengan menangkap pegawai DJP Kemenkeu, kantor Wilayah DJP Jakarta.

Kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (10/1/2026), Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengungkapkan operasi senyap komisi antirasuah menangkap pegawai DJP Kemenkeu terkait kasus pengurangan nilai pajak.

Fitroh Rohcahyanto menyampaikan bahwa penindakan dilakukan terhadap beberapa pegawai pajak bersama sejumlah pihak dari kalangan wajib pajak.

Meski disebut-sebut sedikitnya ada delapan orang yang diamankan, ia belum membeberkan lebih jauh soal siapa saja yang terlibat.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status dari pihak yang telah ditangkap tersebut. Ia mengungkapkan bahwa total ada delapan orang yang diamankan dalam operasi yang berlangsung di kantor pajak wilayah Jakarta Utara itu.

"Tim telah mengamankan para pihak sejumlah delapan orang," kata Budi Prasetyo.

Selain mengamankan sejumlah orang, penyidik KPK juga menyita sejumlah uang sebagai barang bukti. Hingga kini, KPK belum membeberkan secara rinci kronologi maupun peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut.

KPK menyita uang rupiah dan valuta asing (valas) dari operasi senyap terhadap pegawai pajak di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Utara (Jakut). Uang itu nilainya mencapai ratusan juta rupiah. Juga ada valas. ***