Pagar Laut Tangerang, Akhirnya Kades Arsin Muncul Gelar Jumpa Pers
:
0
Kepala Desa Kohod Arsin bin Asip (tengah) didampingi pengacaranya. Dok. Tribunnews.
EmitenNews.com - Kepala Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Arsin bin Asip masih ada. Setelah hampir sebulan menghilang dari publik, tokoh penting di balik kasus pagar laut di perairan Tangerang itu, akhirnya muncul dan menggelar jumpa pers. Sang kades membantah kabar yang menyebut dirinya melarikan diri terkait kasus penyalahgunaan penerbitan sertifikat lahan pagar laut di Perairan Tangerang yang ditangani Mabes Polri.
Dalam keterangannya yang dikutip Senin (17/2/2025), kuasa hukum Arsin, Yunihar dan Rendy Kurniawan, menegaskan bahwa kliennya tetap berada di Desa Kohod dan siap menjalani proses hukum. Ia juga meluruskan beberapa isu yang berkembang, termasuk tudingan sebagai aktor utama di balik pemasangan pagar laut.
Memang, beredar kabar bahwa Kades Arsin menghilang dan bahkan disebut-sebut melarikan diri ke luar negeri untuk menghindari proses hukum. Namun, melalui kuasa hukumnya, Arsin menepis tuduhan tersebut dan menegaskan bahwa ia selama ini tak ke mana-mana. Tetap di Desa Kohod.
"Bahwa tidak benar klien kami (Arsin) kabur ke luar negeri ataupun menghilang. Faktanya klien kami (Arsin) selalu berada dan tinggal di Desa Kohod sebagaimana tempat tinggalnya saat ini," ujar Yunihar dalam konferensi pers di kediaman Arsin, Jalan Kalibiru, Kohod, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Jumat (14/2/2025).
Arsin sengaja menghindari publik untuk meredam ketegangan masyarakat akibat kasus pagar laut Tangerang yang menghebohkan itu. Ia menyebut ingin menjaga kondusivitas di desanya. Jika jarang terlihat, baik di rumah maupun di kantor desa, karena menghindar untuk menjaga ketenangan masyarakat di Desa Kohod yang saat ini ada dua faksi, faksi pendukung dan menolak.
Selain itu, Arsin juga mengklaim tetap menjalankan kewajibannya sebagai kepala desa, meski dalam kondisi penuh tekanan.
Yunihar juga menegaskan, Arsin telah menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri sebanyak dua kali, yakni pada 6 Februari dan 13 Februari 2025. Dalam pemeriksaan tersebut, Arsin memberikan keterangan terkait penerbitan tujuh sertifikat hak milik (SHM) dan 263 sertifikat hak guna bangunan (SHGB) lahan pagar laut.
"Klien kami sangat siap mengikuti proses hukum yang saat ini ditangani oleh Mabes Polri dan akan kooperatif dalam tahapan penyelidikan, penyidikan, hingga proses peradilan," jelas Yunihar.
Satu hal, dalam pembelaannya, Arsin mengaku jadi korban dalam kasus penerbitan sertifikat tanah pagar laut. Ia menyebutkan, kurang memahami prosedur birokrasi pertanahan dan terlalu percaya kepada pihak ketiga, yaitu SP dan C yang menawarkan bantuan untuk mengurus sertifikat tanah warga.
"Klien kami sebagai Kepala Desa Kohod juga menjadi korban akibat kurangnya pengetahuan dalam birokrasi dan terlalu percaya kepada pihak ketiga berinisial SP dan C," jelas Yunihar.
Related News
May Day 2026, Begini Kejutan Lain dari Prabowo Untuk Pengemudi Ojol
Pemerintah Batasi Outsourcing Hanya 6 Bidang, di Luar Itu Terlarang
May Day di DPR Senayan, Cek Lima Tuntutan Aksi Massa Buruh GEBRAK
Bunga Kredit Himbara 5 Persen, Demikian Titah Presiden Untuk Rakyat
Aplikator Wajib Manut, Porsi Pendapatan Ojol Minimal 92 Persen!
Progres 59 Persen, Bendungan Bagong PTPP Didorong Rampung Lebih Cepat





