EmitenNews.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan penghentian sementara perdagangan efek PT Forza Land Indonesia Tbk (FORZ) di seluruh Pasar sejak Sesi I Perdagangan Efek hari ini Rabu, 5 Oktober 2022.

 

Goklas Tambunan Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3  mengungkapkan sehubungan dengan adanya keraguan atas going concern PT Forza Land Indonesia Tbk (FORZ) yang diindikasikan dengan adanya Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 25/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2022/PN Niaga.Jkt.Pst. tanggal 12 September 2022.

 

Putusan pengadilan tersebut menyatakan bahwa Perseroan telah dinyatakan berada dalam keadaan pailit. Sehingga Burs memutuskan untuk melakukan penghentian sementara perdagangan efek PT Forza Land Indonesia Tbk (FORZ) di seluruh Pasar sejak Sesi I Perdagangan Efek hari Rabu, 5 Oktober 2022, tulis Goklas dalam pengumuman bursa hari ini Rabu (5/10).

 

BEI menghimbau dan meminta kepada para pemangku kepentingan untuk selalu memperhatikan setiap keterbukaan informasi yang disampaikan Perseroan.

 

Sementara Forza Land baru menjalani suspensi 12 bulan di pasar reguler. Per 30 Agustus 2023, pembekuan saham perseroan baru akan berumur 24 bulan. Per 24 Agustus 2020, dewan komisaris dan direksi Forza Land yaitu Komisaris Utama Freddy Setiawan, Komisaris Independen David Alusinsing, Direktur Utama Erick Satria, dan Direktur Eriko Susanto. Per 30 April 2021, pemegang saham Forza Land sebagai berikut.

 

Freddy Setiawan 342 juta lembar atau 17,24 persen, PT Forza Indonesia 244 juta helai setara 12,31 persen, Reksa Dana Narada 162 juta saham alias 8,21 persen, BP25 SG/BNP Paribas 134 juta lembar setara 6,77 persen, BOS Ltd S/A Freddy 5 juta lembar atau 0,25 persen, dan masyarakat 1,09 miliar lembar selevel 55,22 persen.