Pajak Hiburan Naik 40-75 Persen, Feeling Menteri Bahlil akan Ganggu Iklim Investasi
:
0
Menteri Investasi Bahlil Lahadalia. dok. Youtube BKPM.
EmitenNews.com - Ini penegasan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengenai kontroversi kenaikan pajak hiburan 40-75 persen. Ia menilai kenaikan pajak hiburan tersebut akan berdampak dan mengganggu iklim investasi.
Dalam paparan realisasi investasi 2023 di Jakarta, Rabu (24/1/2044), mengungkapkan, jika kenaikan itu diterapkan, kemungkinan besar akan mengganggu iklim investasi.
"Ya, rasa-rasanya begitu (mengganggu investasi), tapi buktinya nanti, karena baru akan diterapkan kan. Belum saya lihat, tapi feeling saya akan berdampak kurang pas," kata Menteri Bahlil Lahadalia.
Seperti ramai diperdebatkan, kenaikan pajak hiburan itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKDP).
Intinya, menyebutkan bahwa pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) untuk jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen.
Karena berpotensi mengganggu investasi, Bahlil Lahadalia menyebutkan telah meminta agar ketentuan tersebut ditunda agar bisa dikaji lebih lanjut. Ia menyebutkan, dengan kenaikan itu, bakal mempengaruhi orang-orang mengunjungi tempat-tempat hiburan.
Related News
Gencarkan Program Loyalitas Nasabah, Bank Raya Ajak Lakukan Ini
Emas hingga Minyak Berpotensi Fluktuatif Pekan Ini, Apa Penyebabnya?
Yuan Hari Ini Menguat 95 Poin Terhadap Dolar AS
Giliran BRIN Kembangkan Petasol, Bahan Bakar Dari Sampah Plastik
Harga Emas Antam Senin Ini Turun Rp16.000 Per Gram
Pemerintah Bidik Rp36 Triliun Dari Lelang SUN Selasa Besok





