EmitenNews.com -Pada 5 Januari 2025, pemerintah resmi memberlakukan kebijakan Opsen pajak sebagai salah satu langkah untuk mendukung kemandirian daerah dan memperkuat desentralisasi fiskal. Namun, kebijakan ini memunculkan kekhawatiran di kalangan masyarakat, yang mempertanyakan apakah langkah tersebut benar-benar menjadi solusi yang tepat atau justru menambah beban di tengah tekanan ekonomi yang masih dirasakan.

Opsen pajak pertama kali diperkenalkan dalam Pasal 1 Ayat (61) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Opsen pajak didefinisikan sebagai pungutan tambahan pajak berdasarkan persentase tertentu. Selanjutnya, dalam Ayat (62), Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (opsen PKB) dijelaskan sebagai pajak yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok PKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Perlu diketahui bahwa pendapatan dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) selama ini dipungut oleh pemerintah provinsi dan dibagi hasil kepada kabupaten/kota. Skema ini diatur dalam peraturan lama, yaitu Undang-Undang tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Namun, dengan diberlakukannya opsen pajak kendaraan bermotor, peraturan mengenai bagi hasil tersebut dihapus. Kini, pemerintah kabupaten/kota langsung menerima bagian mereka melalui mekanisme opsen pajak.

Sebagai contoh, apabila wajib pajak harus membayar PKB sebesar Rp1 juta, maka opsen pajak

yang dikenakan adalah sebesar 66% dari jumlah PKB tersebut, atau setara dengan Rp 660 ribu. Jumlah opsen pajak ini akan langsung dialokasikan kepada pemerintah kabupaten/kota. Dengan demikian, total pajak terutang yang harus dibayarkan oleh wajib pajak adalah Rp1,66 juta, yang terdiri dari PKB sebesar Rp1 juta dan opsen pajak sebesar Rp 660 ribu.

Opsen pajak menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat karena dianggap sebagai beban tambahan di luar pajak yang selama ini mereka bayarkan. Banyak pihak beranggapan bahwa kebijakan ini akan semakin memberatkan masyarakat dari sisi ekonomi. Namun, perlu dipahami bahwa opsen pajak bukanlah pungutan baru, melainkan mekanisme pengalihan skema bagi hasil pajak antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota yang sebelumnya sudah diatur dalam Undang-Undang tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Selain itu, masyarakat tidak perlu terlalu khawatir karena telah dilakukan penyesuaian pada tarif utama Pajak Kendaraan Bermotor dalam peraturan yang baru, yaitu Undang-Undang tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Untuk membuktikan hal tersebut, mari kita bandingkan tarif PKB yang berlaku dalam dua undang-undang. Berdasarkan UU PDRD, tarif PKB untuk kepemilikan kendaraan bermotor pertama dikenakan paling tinggi sebesar 2%. Sementara itu, dalam UU HKPD, tarif PKB untuk kepemilikan kendaraan bermotor pertama diturunkan menjadi paling tinggi 1,2%, dengan tambahan opsen pajak sebesar 66%.

Sebagai contoh, jika dasar pengenaan pajaknya adalah Rp1.000.000, berikut adalah perhitungan perbandingannya:

Keterangan: Tarif PKB (Paling tinggi) dengan UU PDRD 2 persen maka opsen Pajak Tidak Berlaku, PKB terutang sama dengan Rp20.000, Opsen PKB Terutang Tidak Berlaku, Sehingga Total Pajak yang harus Dibayarkan Rp20.000.

Sedangkan jika Tarif PKB (paling Tinggi) berdasarkan UU HKPD 1,2 persen, maka Opsen Pajak 66 persen, PKB terutang Rp12.000, dan Opsen PKB terutang Rp7.920, maka Total Pajak yang harus Dibayarkan adalah Rp19.920.