Pakar Ini Nilai Perwira Aktif Jadi Dirut Bulog Langgar UU TNI
:
0
Mayjen Novi Helmy Prasetya. Dok. Tribunnews.
EmitenNews.com - Penunjukan Mayjen Novi Helmy Prasetya, menjadi Direktur Utama Bulog melanggar ketentuan Undang-undang TNI dan Undang-undang Dasar. Penunjukan militer aktif melanggar soal bagaimana ketahanan keamanan wilayah kewenangannya hanya ada di ruang pertahanan dan keamanan. Berdasarkan UU, tentara aktif hanya dapat mengisi jabatan sipil yang berkaitan dengan pertahanan dan keamanan.
Seperti ditulis Kompas, Senin (10/2/2025), pakar hukum tata negara Universitas Andalas Feri Amsari menyatakan pasal 47 UU TNI menyebutkan, prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden.
Lainnya, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung.
Dengan demikian, menurut Feri Amsari, penunjukkan Mayjen Novi sebagai Dirut Bulog melanggar UU TNI karena Bulog tidak masuk daftar jabatan sipil yang dapat diduduki perwira aktif. Undang-undang TNI membuka ruang militer untuk menjabat di jabatan sipil, sepanjang itu jabatan yang sudah ditentukan di Pasal 47 UU TNI. Di luar itu tidak bisa, dan Bulog bukanlah salah satunya yang termasuk diperbolehkan.
Senada dengan Feri Amsari, pengamat militer Khairul Fahmi menilai penempatan Novi sebagai Dirut Bulog bahkan dapat menciptakan ambiguitas hukum. Hal ini berpotensi mengganggu netralitas TNI, yang pada akhirnya dapat mempengaruhi independensi dan objektivitas TNI dalam menjalankan tugas-tugas utamanya.
"Undang-undang dan peraturan yang ada saat ini mengharuskan prajurit aktif untuk mengundurkan diri atau pensiun sebelum menduduki jabatan sipil, termasuk di BUMN seperti Bulog. Memang ada beberapa potensi dampak yang perlu diperhatikan, terutama dalam hal profesionalisme TNI," kata Khairul Fahmi.
Khairul Fahmi menduga pemerintah memiliki persepsi bahwa Bulog memiliki kaitan erat dengan urusan ketahanan pangan dan logistik strategis, yang dalam beberapa hal dapat beririsan dengan tugas-tugas pertahanan.
Karena itu, menurut Khairul, bisa saja penempatan Mayjen Novi dipandang sebagai langkah strategis untuk memanfaatkan kecakapan, kedisiplinan, dan pengalaman militer dalam mengelola hal-hal yang berkaitan dengan ketahanan negara.
"Secara keseluruhan, meskipun penempatan prajurit dalam jabatan strategis seperti Bulog bisa dimaknai sebagai kebutuhan negara, langkah ini harus tetap berlandaskan pada kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang ada," katanya.
Sebelumnya, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengganti jajaran direksi Perum Bulog. Pergantian itu tertuang dalam Keputusan Menteri BUMN Nomor SK-30/MBU/02/2025 tertanggal 7 Februari 2025. Sosok yang diganti salah satunya pada posisi Dirut Bulog, Wahyu Suparyono.
Related News
Tabrakan Maut Kereta, Polda Jaya Periksa Pihak Taksi Green SM Besok
Politikus PDIP Ini Anggap Negara Tak Perhatikan Buruh, Cek Alasannya
Isu Pekerja hingga Kampus Dibahas di Hambalang, Begini Arahan Prabowo
Pemerintah Beli Sebagian Saham Aplikator Ojol, Ternyata Ada Misinya
Perkuat Ekosistem Kawasan IKN, Dua Investor Incar Proyek Komersial
BPK Temukan Dana Haji 2025 Salah Sasaran, 4.760 Jemaah Tidak Berhak





