EmitenNews.com -  PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) menyampaikan bahwa PT PAM Mineral Tbk (NICL) mempercepat Jadwal Pembayaran Dividen Interim atas efek NICL.

 

KSEI dalam pengumuman resmi Jumat (17/11) menyebutkan Sebagai tindak lanjut Pengumuman KSEI No.: KSEI-23759/JKU/1123 14 November 2023 dan Informasi yang diterima dari PT PAM Mineral Tbk, diinformasikan bahwa terdapat Perubahan Jadwal Pembayaran Dividen Interim dari jadwal semula pembagian dividen interim pada 12 Desember 2023 diubah atau dipercepat  menjadi tanggal 1 Desember 2023.


Sepeti diketahui PAM Mineral (NICL) membagikan dividen interim senilai Rp42,54 miliar. Alokasi dividen interim itu diambil sekitar 69 persen dari laba bersih per 30 September 2023 sejumlah Rp61,64 miliar. Jadi, dengan demikian, para pemegang saham akan menerima suntikan dividen Rp4 per eksemplar.

 

Rencana pembagian dividen interim untuk periode tahun buku 2023 itu, sesuai dengan keputusan direksi yang telah disetujui dewan komisaris pada 13 November 2023. 

 

Adapun jadwal dividen interim yang diumumkan sebelumnya.

 

- Cum dividen pasar reguler dan pasar negosiasi pada 22 November 2023. 

- Ex dividen pasar reguler dan pasar negosiasi pada 23 November 2023. 

- Cum dividen pasar tunai pada 24 November 2023. 

- Ex dividen pasar tunai pada 27 November 2023. 

- Pembayaran dividen tunai akan dilakukan pada 12 Desember 2023 diubah menjadi 1 Desember 2023

 

Penyaluran dividen interim itu, berdasar data laporan keuangan per 30 September 2023. Di mana, sepanjang sembilan bulan pertama 2023 itu, perseroan mengoleksi laba bersih Rp61,64 miliar. Saldo laba ditahan dengan alokasi penggunaan tidak dibatasi sejumlah Rp160,12 miliar. Dan, perseroan didukung dengan total ekuitas Rp823,8 miliar.