EmitenNews.com - Angelina Patricia Pingkan Sondakh, atau Angelina Sondakh bakal menghirup udara bebas, pas pada Hari Raya Nyepi Tahun Baru Caka 1944 / 2022 Masehi, Kamis (3/3/2022). Tetapi, Angie keluar dari Lapas Perempuan Jakarta, besok, dalam status hukum menjalani cuti menjelang bebas sebelum dinyatakan bebas murni.


"Pada 3 Maret, Angelina Sondakh jalani CMB (cuti menjelang bebas)," kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Rika Apriyanti dalam keterangan tertulis, Rabu (2/3/2022).


Angelina Sondakh dinilai telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif untuk mendapat program cuti menjelang bebas sebesar remisi terakhir paling lama 3 bulan yang jatuh pada Oktober 2021. Namun karena yang bersangkutan tidak membayar lunas sisa uang pengganti sebesar Rp4,5 miliar subsider 4 bulan 5 hari penjara, maka waktu CMB Angelina Sondakh jatuh pada Maret 2022.


"Selama menjalani CMB, Angelina Sondakh wajib mengikuti pembimbingan yang dilakukan oleh pembimbing kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan," kata Rika Apriyanti.


Angelina Sondakh menjalani pidana di Lapas Perempuan Jakarta terhitung mulai 27 April 2012. Dia dihukum penjara dalam kasus korupsi anggaran di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) atau dikenal dengan kasus Wisma Atlet.


Dalam vonisnya, Angelina Sondakh dihukum penjara 10 tahun, denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, ditambah uang pengganti Rp2,5 miliar dan USD1,2 juta subsider 4 bulan 5 hari.


Menurut Rika Apriyanti, uang denda Rp500 juta telah dibayar lunas oleh Angie, sementara dari hukuman uang pengganti itu, Angie telah membayar Rp8,8 miliar. Sisa Rp4,5 miliar yang akan diganti dengan hukuman kurungan 4 Bulan 5 hari.


Tanggal bebas murni Angelina Sondakh awalnya adalah 27 April 2022 apabila denda dan uang pengganti dibayar lunas. Namun, ia mendapatkan remisi dasawarsa sebanyak 3 bulan. Remisi dasawarsa berhak diberikan kepada semua narapidana. ***