EmitenNews.com - PT Petrosea Tbk. (PTRO) mengumumkan suplai energi atas operasional truk listrik pengangkut batu bara miliknya, emiten Prajogo Pangestu itu diungkap akan melakukan transaksi afiliasi.

Adapun PTRO akan menyewa gardu listrik atau substation beserta infrastruktur pendukungnya dari PT Chandra Investa Prima, anak usaha PT Chandra Daya Investasi Tbk (CDIA). Nilai sewa mencapai Rp222 miliar selama 10 tahun.

Direktur PTRO, Meinai Kusumastuti dalam laporannya Kamis (2/7/2026) menyampaikan transaksi dilakukan berdasarkan POJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.

Rincian Sewa Substasi Rp1,85 Miliar per Bulan

Mengacu Laporan Penilai Independen KJPP SRR tertanggal 29 Juni 2026, PTRO akan menyewa substation dari CIP dengan biaya Rp1,85 miliar per bulan. 

"Objek Rencana Sewa Substation adalah rencana PTRO untuk melakukan sewa Substation dari CIP dengan biaya sewa Substation sebesar Rp 1,850 juta per bulan yang akan berlaku efektif sejak Substation diserahkan oleh CIP kepada PTRO dan berlangsung untuk periode 10 tahun," tulis ringkasan laporan penilai.

Adapun, dijelaskan bahwa total nilai transaksi PTRO dan Entitas CDIA itu diteken selama 10 tahun mencapai Rp222 miliar.

Fasilitas gardu listrik ini akan digunakan untuk pengisian daya truk listrik yang menunjang operasional pengangkutan batu bara PTRO di Barito Selatan, Kalimantan Tengah. Masa sewa dihitung sejak tanggal penyerahan gardu listrik oleh CIP ke PTRO.

Transaksi Afiliasi di Bisnis Prajogo Pangestu

Transaksi ini tergolong transaksi afiliasi karena PTRO dan PT Chandra Investa Prima memiliki pemilik manfaat akhir yang sama, yaitu Prajogo Pangestu.