EmitenNews.com—Sehubungan dengan SK Direksi BEI tentang Klaster AB Marjin dengan MKBD antara Rp50 miliar sampai Rp250 miliar atas Efek Marjin pada Indeks IDX80, sepanjang sumber pendanaannya berasal dari PEI, maka PT Pendanaan Efek Indonesia (PEI) akan melakukan rangkaian sosialisasi dan pemasaran kepada investor tentang fasilitas baru tersebut di tahun 2023.

 

Direktur PEI Suryadi menjelaskan bahwa PEI juga berencana tetap berkomitmen memberikan fasilitas Pendanaan dengan tingkat bunga yang bersaing, untuk menyikapi kenaikan BI Rate dalam beberapa bulan terakhir.

 

"Kebetulan ketentuannya baru keluar dan berlaku saat September 2022, jadi saat ini kami masih tahap sosialisasi temen-temen broker. Rencananya tahun 2023 harapannya transaksi marjin akan meningkat cukup signifikan," ujar Suryadi dalam acara Media Gathering dalam rangka Peringatan HUT ke-6 PEI, Rabu (28/12/2022).

 

Secara aturan, Kluster I adalah AB Marjin dengan nilai MKBD harian pada hari Bursa sebelumnya sebesar > Rp250 miliar dapat melakukan Transaksi Marjin untuk seluruh Efek Marjin. Kluster II AB Marjin dengan nilai MKBD harian pada hari Bursa sebelumnya sebesar < Rp250 miliar hanya dapat melakukan Transaksi Marjin untuk Efek Marjin yang termasuk dalam LQ45 dan Kluster III AB Marjin dengan nilai MKBD harian pada hari Bursa sebelumnya sebesar antara Rp50 miliar s.d. < Rp250 miliar dapat melakukan Transaksi Marjin untuk Efek Marjin yang termasuk dalam IDX80.

 

“Dan Kluster 3 hanya berlaku bagi AB Marjin yang sumber pendanaan Transaksi Marjinnya berasal dari Pendanaan Transaksi Marjin PEI.” ujar Suryadi.