EmitenNews.com - PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) menyamoaikan bahwa PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk (PTPP) memiliki Obligasi Berkelanjutan III Tahun 2021 Tahap I Seri A senilai Rp850 miliar dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahun 2021 Tahap I Seri A senilai Rp400 miliar yang akan jatuh tempo pada 2 Juli 2024. 

Pefindo dalam rilisnya Jumat (29/3) menyampaikan bahwa PTPP akan melunasi obligasi dan sukuk jatuh tempo tersebut menggunakan dana hasil aksi korporasi. 


Peringkat PTPP adalah idA dengan prospek stabil, sementara obligasi dan sukuk yang akan jatuh tempo masing-masing diperingkat idA dan idA(sy), yang terakhir ditetapkan pada 13 Maret 2024.

Didirikan pada tahun 1953, PTPP adalah salah satu perusahaan yang bergerak di sektor rekayasa dan konstruksi. 

Perusahaan saat ini berkembang ke sektor properti, dan realti, pracetak, dan penyewaan alat berat serta investasi di sektor energi dan infrastruktur. 


Pada akhir Desember 2023, pemegang sahamnya terdiri dari pemerintah Indonesia (51,0%), Koperasi Karyawan (Kopkar) (0,03%), dan publik (48,74%).