EmitenNews.com -PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO) menegaskan peringkat “idA+(sy)” atas Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Tahap IV Tahun 2023 Seri A senilai IDR106,9 miliar yang akan jatuh tempo pada 7 Februari 2024, yang diterbitkan oleh PT Indah Kiat Pulp and Paper Tbk (INKP). 

Perusahaan berencana untuk melunasi Sukuk yang akan jatuh tempo tersebut menggunakan dana internal. Pada 30 September 2023, INKP memiliki kas dan setara kas senilai USD1,58 miliar.

INKP adalah produsen bubur kertas dan kertas terkemuka, tidak hanya di Indonesia bahkan di dunia. Beroperasi sejak 1976, Perusahaan memproduksi bubur kertas, kertas

budaya dan industri, pengemasan, dan tisu. Perusahaan memiliki pabrik di Tangerang dan Serang di Jawa bagian Barat, dan di Perawang, Riau, di Sumatra. 

Per 30 September 2023, mayoritas saham Perusahaan dimiliki oleh PT Purinusa Ekapersada (53,25%), dan sisa saham dipegang oleh publik (46,75%).

Efek utang dengan peringkat idA mengindikasikan bahwa kemampuan emiten untuk memenuhi komitmen keuangan jangka panjang atas efek utang tersebut, dibandingkan dengan emiten lainnya di Indonesia, adalah kuat. 

Walaupun demikian, kemampuan emiten mungkin akan mudah terpengaruh oleh perubahan buruk keadaan dan kondisi ekonomi, dibandingkan dengan emiten yang

peringkatnya lebih tinggi. Tanda tambah (+) menunjukkan bahwa peringkat yang diberikan relatif kuat dan di atas rata-rata kategori yang bersangkutan. Akhiran (sy) memiliki makna peringkat mempersyaratkan pemenuhan prinsip Syariah.