Pegawai Pajak Ini Lapor ke KPK, 38 Pejabat Kemenkeu Rangkap Jabatan
:
0
Gedung Kementerian Keuangan. Dok. InfoPublik.
EmitenNews.com - Terjadi penyalahgunaan wewenang kepegawaian di Kementerian Keuangan. Pegawai Kanwil DJP Sumut II yang berkantor di Kota Pematangsiantar, Bursok Anthony Marlon melaporkan pelanggaran itu kepada Komisi Pemberantasan Korupsi pada 15 Januari 2025. Tribun Medan menyebutkan sedikitnya 38 pejabat Kemenkeu yang merangkap jabatan di perusahaan-perusahaan BUMN.
"Sudah saya laporkan pada tanggal 15 Januari 2025. Sesuai surat yang saya kirimkan ke KPK berjumlah 38 orang pegawai rangkap jabatan," kata Kasubbag Umum Tata Usaha dan Rumah Tangga Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara II ini, Rabu (12/2/2025).
Dalam suratnya, Bursok menyebutkan dugaan penyalahgunaan wewenang itu, adalah Pelanggaran Pasal 17 huruf (a) UU No. 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik. Intinya, pelaksana pelayanan publik dilarang merangkap komisaris, pengurus organisasi usaha, termasuk di lingkungan instansi pemerintah, BUMN, dan BUMN.
Rangkap jabatan ini juga melanggar Pasal 33 dan Pasal 53 UU Nomor 19 Tahun 2003 Tentang BUMN yang mengatur adanya anggota direksi/komisaris merangkap jabatan.
"Sesuai dengan pidato Bapak Presiden, jika sudah busuk ya mundur. Kemenkeu harus bisa menjadi teladan bagi pembayar pajak," katanya.
Sebelumnya, Senin (6/3/2023), Sekretariat Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Seknas Fitra) juga mengungkapkan ada 39 pejabat di Kementerian Keuangan merangkap jabatan sebagai komisaris di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun anak usahanya.
Tim Advokasi dan Kampanye Seknas Fitra Gulfino Guevarrato mengatakan rangkap jabatan dilakukan oleh pejabat Kemenkeu eselon I dan II, atau mulai dari wakil menteri hingga kepala biro di institusi tersebut.
Adanya fokus kerja yang bercabang akibat pejabatnya rangkap jabatan dikhawatirkan berdampak pada kinerja BUMN yang diawasi termasuk Kemenkeu. Pasalnya instansi pengelola keuangan di Indonesia itu memiliki peran penting dan vital.
Kementerian Keuangan memiliki fungsi yang sangat penting bagi pengelolaan keuangan negara: mengelola pendapatan negara termasuk pajak, merumuskan kebijakan fiskal, mengelola aset negara dan banyak lainnya.
“Dalam menjalankan fungsinya, Kemenkeu harus diisi oleh orang-orang yang profesional dan berkompeten pada bidangnya. Dengan tugas yang berat dan penting, maka diperlukan fokus kinerja yang baik," tuturnya.
Related News
Sidang Isbat, Pemerintah Tetapkan Idul Adha 2026 Jatuh pada 27 Mei
Mari Belajar dari Cara Habibie Jinakkan Dolar AS, Rupiah jadi Perkasa
Imbas Pencurian Ratusan Tas Lululemon, Pengawasan Bandara Diperketat
Investor Asing Masih Lirik Properti RI, Segmen Logistik Paling Moncer
PLN Indonesia Power Ekspansi ke Bangladesh, Bidik Proyek PLTS 495 MW
Lambang Perjuangan Lawan Kolusi Itu, Buruh Bernama Marsinah





