Pemerintah Alokasikan Rp4,78 Triliun Untuk Operasional BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2023
EmitenNews.com - Pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp4,78 triliun untuk membiayai operasional BPJS Ketenagakerjaan di 2023. Alokasi tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 235/PMK.02/2022 tentang Dana Operasional Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Tahun 2023 yang diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 30 Desember 2022.
PMK Nomor 235/PMK.02/2022 tentang Dana Operasional Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Tahun 2023 ini mulai berlaku pada 1 Januari 2023.
"Besaran nominal dana operasional yang diperoleh dari persentase tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak Rp4.781.944.000.000,00 (empat triliun tujuh ratus delapan puluh satu miliar sembilan ratus empat puluh empat juta rupiah)," tulis Pasal 2 ayat 2 PMK tersebut, dikutip pada Senin (9/1/2023).
Adapun penetapan tersebut dilakukan berdasarkan rancangan rencana kerja dan anggaran tahunan BPJS Ketenagakerjaan dengan memperhatikan asas kelayakan dan kepatutan.
Dimana dalam aturan ini juga dijelaskan jika dana Rp4,78 triliun tersebut tidak cukup untuk mendanai operasional, maka BPJS Ketenagakerjaan bisa mengajukan usulan perubahan dana operasional kepada Menteri Keuangan.
Hanya saja, dalam pengajuan usulan tambahan dana operasional tersebut dibatasi waktu dengan ketentuan paling cepat pada pekan pertama Juli 2023 dan paling lambat minggu pertama September tahun ini.
"Menteri Keuangan melakukan monitoring penggunaan dana operasional dan pencapaian target kinerja paling sedikit 3 (tiga) bulan sekali," tulis Pasal 4 ayat 1 PMK tersebut.(fj)
Related News
Purbaya: Lewat Batas, Anggaran Tak Terpakai, Kita Tarik atau Hangus!
Jelang Tutup Tahun, DJP Rilis Sudah 11 Juta WP Aktivasi Coretax
Harga Emas Antam Hari ini Tetap di Rp2.501.000 per Gram
Ekonom: Perlu Evaluasi Ulang Kebijakan Sebelum Implementasi B50
Menteri Rosan Ungkap, Realisasi Investasi 2025 Tembus Rp1.905 Triliun
BI Rate 2025 vs 2024, Bagaimana Arah Kebijakan Bank Indonesia di 2026?





