Pemerintah Alokasikan Rp4,78 Triliun Untuk Operasional BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2023

EmitenNews.com - Pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp4,78 triliun untuk membiayai operasional BPJS Ketenagakerjaan di 2023. Alokasi tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 235/PMK.02/2022 tentang Dana Operasional Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Tahun 2023 yang diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 30 Desember 2022.
PMK Nomor 235/PMK.02/2022 tentang Dana Operasional Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Tahun 2023 ini mulai berlaku pada 1 Januari 2023.
"Besaran nominal dana operasional yang diperoleh dari persentase tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak Rp4.781.944.000.000,00 (empat triliun tujuh ratus delapan puluh satu miliar sembilan ratus empat puluh empat juta rupiah)," tulis Pasal 2 ayat 2 PMK tersebut, dikutip pada Senin (9/1/2023).
Adapun penetapan tersebut dilakukan berdasarkan rancangan rencana kerja dan anggaran tahunan BPJS Ketenagakerjaan dengan memperhatikan asas kelayakan dan kepatutan.
Dimana dalam aturan ini juga dijelaskan jika dana Rp4,78 triliun tersebut tidak cukup untuk mendanai operasional, maka BPJS Ketenagakerjaan bisa mengajukan usulan perubahan dana operasional kepada Menteri Keuangan.
Hanya saja, dalam pengajuan usulan tambahan dana operasional tersebut dibatasi waktu dengan ketentuan paling cepat pada pekan pertama Juli 2023 dan paling lambat minggu pertama September tahun ini.
"Menteri Keuangan melakukan monitoring penggunaan dana operasional dan pencapaian target kinerja paling sedikit 3 (tiga) bulan sekali," tulis Pasal 4 ayat 1 PMK tersebut.(fj)
Related News

Harga Minyak Dunia Naik, ICP Januari 2025 Dipatok USD76,81 per Barel

Kurangi Porsi, Sentra Investa Maksima Kuasai 12,85 Persen Saham BMBL

Pertamina Nangkring di Peringkat 32 Perusahaan Terbaik Versi TIME

Kontribusi Manufaktur Meningkat, Menperin Tepis Isu Deindustrialisasi

Harga Properti Residensial Triwulan IV 2024 Tumbuh Terbatas

Belum Berhenti, Harga Emas Antam Terus Naik Rp9.000 per Gram