Pemerintah Alokasikan Rp4,78 Triliun Untuk Operasional BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2023

EmitenNews.com - Pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp4,78 triliun untuk membiayai operasional BPJS Ketenagakerjaan di 2023. Alokasi tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 235/PMK.02/2022 tentang Dana Operasional Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Tahun 2023 yang diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 30 Desember 2022.
PMK Nomor 235/PMK.02/2022 tentang Dana Operasional Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Tahun 2023 ini mulai berlaku pada 1 Januari 2023.
"Besaran nominal dana operasional yang diperoleh dari persentase tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak Rp4.781.944.000.000,00 (empat triliun tujuh ratus delapan puluh satu miliar sembilan ratus empat puluh empat juta rupiah)," tulis Pasal 2 ayat 2 PMK tersebut, dikutip pada Senin (9/1/2023).
Adapun penetapan tersebut dilakukan berdasarkan rancangan rencana kerja dan anggaran tahunan BPJS Ketenagakerjaan dengan memperhatikan asas kelayakan dan kepatutan.
Dimana dalam aturan ini juga dijelaskan jika dana Rp4,78 triliun tersebut tidak cukup untuk mendanai operasional, maka BPJS Ketenagakerjaan bisa mengajukan usulan perubahan dana operasional kepada Menteri Keuangan.
Hanya saja, dalam pengajuan usulan tambahan dana operasional tersebut dibatasi waktu dengan ketentuan paling cepat pada pekan pertama Juli 2023 dan paling lambat minggu pertama September tahun ini.
"Menteri Keuangan melakukan monitoring penggunaan dana operasional dan pencapaian target kinerja paling sedikit 3 (tiga) bulan sekali," tulis Pasal 4 ayat 1 PMK tersebut.(fj)
Related News

Kegiatan Sektor Transportasi Topang Pertumbuhan Ekonomi Triwulan II

Aliran Masuk Modal Asing ke SBN Hingga 14 Juli USD0,9 Miliar

Penurunan Tarif Trump Tingkatkan Daya Saing Produk Indonesia

Hasil Survei: Kinerja Kegiatan Dunia Usaha Meningkat di Triwulan II

Harga Emas Antam Jumat ini Turun Rp2.000 per Gram

Modernisasi Sarana Perkeretaapian, KA Bisnis di Jawa Resmi Dihapus