EmitenNews.com -Pemerintah membuka peluang investasi mengejar target penurunan emisi karbon sebesar 31,89 persen untuk usaha sendiri dan 43,20 persen dengan dukungan internasional pada 2030.

 

Besaran tersebut merupakan target baru yang diajukan Indonesia melalui Enhanced Nationally Determined Contribution (NDC) pada 23 September lalu, dari sebelumnya target penurunan emisi karbon sebesar 29 persen untuk usaha sendiri dan 41 persen dengan dukungan internasional.

 

"Estimasi total kebutuhan pendanaan iklim yang dibutuhkan untuk mencapai NDC sebelumnya adalah sekitar 281 miliar dolar AS pada 2030. Kami terbuka dengan transisi dan bisnis hijau, karena bagaimanapun juga Indonesia tidak bisa menyelesaikan masalah global sendirian," kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu dalam acara Seminar on Energy Transition Mechanism: ASEAN Country Updates di Jakarta, Rabu.

 

Pemerintah Indonesia telah membiayai penurunan emisi gas rumah kaca (GRK) melalui Pendanaan Anggaran Perubahan Iklim atau Climate Budget Tagging (CBT) dengan nilai 20 miliar dolar AS per 2021. Nilai tersebut setara dengan 8 persen dari estimasi tahunan yang dibutuhkan untuk 2030. Dengan demikian, masih dibutuhkan berbagai dukungan untuk bisa mencapai target yang telah ditetapkan.

 

Pemerintah juga telah menyediakan berbagai insentif fiskal untuk mendorong investasi dalam proyek-proyek dan industri hijau, termasuk pembebasan pajak, tunjangan pajak, dan juga fasilitas Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Selain itu, ada juga bea masuk dan pajak properti.