Pemerintah Diminta Tak Perpanjang Izin Usaha INCO Jika Gagal Jadi Pengendali

EmitenNews.com -Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi Pertambangan (PUSHEP), Bisman Bakhtiar meminta pemerintah untuk tidak memperpanjang izin usaha PT Vale Indonesia Tbk (INCO) jika gagal menjadi pengendali saham perusahaan pertambangan nikel.
"Jika pemerintah tidak menjadi pengendali, maka negara tidak akan mendapat mamfaat yang lebih besar dari dividen tambang Vale. Selain itu, jika tidak menjadi pengendali, pemerintah melalui BUMN tidak dapat mengambil kebijakan korporat di Vale. Vale tetap akan dikendalikan oleh pihak asing," tegasnya melalui pernyataan tertulis, Kamis (13/7).
Bisman menyatakan, divestasi adalah tuntutan Undang-Undang (UU) Minerba, baik UU 4 Tahun 2009 maupun UU 3 Tahun 2020. Adapun regulasi tersebut bertujuan memperoleh manfaat dan keuntungan yang lebih besar, serta merupakan perwujudan penguasaan negara atas sumber daya alam pertambangan.
Dia menilai, selama puluhan tahun tambang Vale telah dikuras oleh asing. Oleh sebab itu, jika pemerintah gagal menjadi pengendali saham maka sama saja dengan kembali memberi manfaat besar untuk asing.
Dia juga menyarankan agar pemerintah tidak memperpanjang kontrak karya (KK) Vale menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK). Situasi ini akan memberikan manfaat dan keuntungan yang lebih besar bagi masyarakat dan negara.
"Sebaiknya KK Vale yang akan berakhir tidak diperpanjang menjadi IUPK. Lokasi tambang harus dikembalikan kepada negara dan pengelolaannya diserahkan kepada BUMN. Saya yakin bahwa BUMN dan anak perusahaan negara mampu mengelola kelanjutan tambang setelah Vale pergi. Hal ini akan jauh lebih menguntungkan bagi negara," katanya.
Related News

Pemerintah Penuhi Tuntutan Buruh, Mensesneg Ungkap Mitigasi PHK

Women’s Inspiration Awards 2025: Apresiasi untuk Perempuan Inspiratif

Kasus Dana CSR BI, KPK Ancam Jemput Paksa Dua Anggota DPR

Hadiri May Day 2025, Prabowo Pastikan jadi Presidennya Orang Susah

Jalani 2/3 Hukuman Kasus Korupsi BTS, Achsanul Qosasi Bebas Bersyarat

Laporan IMF, Tingkat Pengangguran Indonesia Tertinggi di ASEAN