EmitenNews.com - Pemerintah menaikkan plafon Kredit Usaha Rakyat (KUR) perumahan sampai Rp5 miliar untuk kontraktor UMKM. Kebijakan itu, dihadapkan dapat membantu pengembang membangun 38 hingga 40 unit rumah tipe 36 selama empat sampai lima tahun.

"Untuk ekosistem perumahan tadi juga diluncurkan, plafonnya dinaikkan sampai Rp5 miliar dan itu diberikan untuk UMKM, kontraktor usaha menengah dan kecil dengan kriteria sesuai dengan UMKM yaitu modal sampai Rp5 miliar dan turnover ataupun penjualan Rp50 miliar," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Jakarta, Kamis (3/7/2025).

Menko Airlangga menyebutkan, plafon hingga Rp5 miliar tersebut dapat membantu pengembang untuk membangun 38 hingga 40 unit rumah dengan tipe 36 selama empat sampai dengan lima tahun.

Kemudian pemerintah juga memberikan bagi sisi permintaannya (demand side) untuk perorangan di mana untuk demand side ini bisa juga untuk renovasi rumah yang digunakan untuk usaha ataupun renovasi rumah.

Untuk demand side ini bisa juga untuk renovasi rumah yang digunakan untuk usaha ataupun renovasi rumah. Dengan demikian, kata Menko Airlangga, kita akan mempersiapkan plafonnya kira-kira Rp 13 triliun. Sedangkan untuk perumahan tambahan plafon sebanyak Rp 117 triliun.

Airlangga menuturkan, pemerintah juga memberikan fix subsidi bunga untuk pengembang perumahan UMKM tersebut sebesar 5%.

“Jadi kalau perbankan memberikan contohnya 11%, kontraktor UMKM bisa membayar 6% tapi kalau dia kasih 12% bayarnya 7%. Sesuai dengan perbankan masing-masing Himbara maupun swasta,” urai mantan Ketua Umum Partai Golkar itu. ***