EmitenNews.com - Pemerintah akhirnya menaikkan tarif cukai rokok, yang mulai berlaku 1 Januari 2022. Kenaikan tarif rata-rata cukai hasil tembakau (CHT) pada tahun 2022 sebesar 12 persen. Kenaikan tarif tertinggi terdapat pada golongan Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM). Sementara Sigaret Kretek Tangan (SKT) dapat tarif paling rendah. Tarif rata-rata cukai 2022 lebih rendah dibandingkan 2021 yang naik 12,5 persen.
“Hari ini Bapak Presiden sudah menyetujui rata-rata tarif cukai rokok 12 persen. Keputusan ini digodok bersama Menteri Koordinator Perekonomian dan menteri-menteri terkait,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam Konferensi Pers Kebijakan CHT 2022, Senin (13/12/2021).
Tarif CHT tahun depan terbagi dalam 10 golongan rokok yang berada dalam tiga jenis rokok. Pertama, cukai SKM golongan I naik sebesar 13,9 persen, SKM golongan IIA naik sebesar 12,1 persen, dan SKM golongan IIB mencapai 14,3 persen.
Kedua, cukai SPM golongan I naik 13,9 persen, SPM golongan IIA naik 12,4 persen, dan SPM golongan IIB kenaikannya sebesar 14,4 persen.
Ketiga, cukai SKT golongan IA sebesar 3,5 persen, SKT golongan IB 4,5 persen, SKT golongan II 2,5 persen, dan SKT golongan III 4,5 persen.
“Ini adalah cukai baru yang akan berlaku mulai Januari 2022. Bapak Presiden meminta agar kita segera melaksanakannya agar tetap bisa menjalankan per 1 Januari 2022,” kata Sri Mulyani Indrawati.
Tarif rata-rata cukai 2022 lebih rendah dibandingkan 2021 yang naik 12,5 persen. ***
Related News
Harga Properti Residensial Triwulan IV 2025 Naik 0,83 Persen
Giro Bank di Bank Indonesia Tumbuh 30,1 Persen Pada Januari
Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp20.000 Per Gram
Cadangan Devisa Akhir Januari 2026 Susut USD1,9 Miliar
Dongkrak Produksi Sawit, Gapki Impor Serangga Penyerbuk dari Tanzania
Perkuat Swasembada Protein Proyek Hilirisasi Ayam Terintegrasi Dimulai





