EmitenNews.com - Pemerintah akhirnya menaikkan tarif cukai rokok, yang mulai berlaku 1 Januari 2022. Kenaikan tarif rata-rata cukai hasil tembakau (CHT) pada tahun 2022 sebesar 12 persen. Kenaikan tarif tertinggi terdapat pada golongan Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM). Sementara Sigaret Kretek Tangan (SKT) dapat tarif paling rendah. Tarif rata-rata cukai 2022 lebih rendah dibandingkan 2021 yang naik 12,5 persen.


“Hari ini Bapak Presiden sudah menyetujui rata-rata tarif cukai rokok 12 persen. Keputusan ini digodok bersama Menteri Koordinator Perekonomian dan menteri-menteri terkait,” kata  Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam Konferensi Pers Kebijakan CHT 2022, Senin (13/12/2021).


Tarif CHT tahun depan terbagi dalam 10 golongan rokok yang berada dalam tiga jenis rokok. Pertama, cukai SKM golongan I naik sebesar 13,9 persen, SKM golongan IIA naik sebesar 12,1 persen, dan SKM golongan IIB mencapai 14,3 persen.


Kedua, cukai SPM golongan I naik 13,9 persen, SPM golongan IIA  naik 12,4 persen, dan SPM golongan IIB kenaikannya sebesar 14,4 persen.


Ketiga, cukai SKT golongan IA sebesar 3,5 persen, SKT golongan IB 4,5 persen, SKT golongan II 2,5 persen, dan SKT golongan III 4,5 persen.


“Ini adalah cukai baru yang akan berlaku mulai Januari 2022. Bapak Presiden meminta agar kita segera melaksanakannya agar tetap bisa menjalankan per 1 Januari 2022,” kata Sri Mulyani Indrawati.


Tarif rata-rata cukai 2022 lebih rendah dibandingkan 2021 yang naik 12,5 persen. ***