Pemerintah Pastikan DKI Jakarta Masih Ibu Kota Negara
:
0
Ilustrasi suatu sudut di DKI Jakarta. Dok. Rakyat Merdeka.
EmitenNews.com - Pemerintah menegaskan bahwa ibu kota negara Indonesia saat ini masih berkedudukan di Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta. Dalam dua hari ini, dua menteri Kabinet Merah Putih menegaskan hal itu di parlemen.
"Jadi hari ini ibu kota kita masih tetap di Jakarta. Namanya masih juga Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta," kata Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/11/2024).
Menteri Hukum menyampaikan hal itu setelah Rapat Paripurna DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta menjadi undang-undang.
Pemindahan ibu kota menunggu penandatanganan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan Timur, terlebih dahulu.
"Di undang-undang itu sudah jelas dinyatakan undang-undang tentang DKJ itu akan berlaku setelah keputusan presiden menyangkut pemindahan ibu kota selesai ditandatangani, enggak ada debatable lagi," ujar politikus Partai Gerindra itu.
Sejauh ini, belum dapat dipastikan kapan Keppres tersebut keluar. Pasalnya, Presiden Prabowo Subianto ingin memastikan terlebih dahulu kesiapan sarana dan prasarana untuk lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif di IKN Nusantara.
"Menginginkan agar dalam waktu dekat proses pembangunan gedung DPR, MPR, dan DPD itu bisa segera dilakukan," ucapnya.
Revisi UU DKJ dilakukan untuk mengantisipasi konsekuensi hukum dari transisi perpindahan ibu kota dengan perubahan nomenklatur terkait.
Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR RI Ke-8 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 menyetujui RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta menjadi undang-undang.
Perubahan yang disepakati terdiri atas penyisipan empat pasal terkait pengaturan perubahan nomenklatur jabatan, yakni Pasal 70A, 70B, 70C, dan 70D, di antara Pasal 70 dan 71 UU DKJ.
Related News
Akhir Tahun Ini dari Jakarta Menuju Tanjung Lesung Cuma Butuh 2-3 Jam
Sangkal Tuduhan Korupsi, Noel Akan Gugat KPK Senilai Fantastis
Eks Gubernur Lampung Ini Jadi Tersangka Korupsi, Istri Ngaku Tak Malu
Jadi Bos KSP, Pensiunan Jenderal Ini Buka 24 Jam Laporan Masyarakat
Kemenhub Akan Audit Ulang Taksi Green Buntut Tabrakan Kereta
Kawasan Industri Batang Disiapkan Jadi Pusat Logistik Berbasis Rel





