Pemerintah Pastikan Kuota Subsidi Mobil Listrik Ada, Cek Datanya
                                    Ilustrasi pameran mobil listrik. dok. Mobil123.
EmitenNews.com - Pemerintah memastikan kuota subsidi mobil listrik ada lagi. Kuota subsidi motor listrik berbasis baterai untuk tahun fiskal 2024 kembali tersedia sebanyak 1.551 unit. Padahal pada Rabu (4/9/2024) seluruh kuota telah terserap sepenuhnya dengan total kendaraan yang sudah diterima oleh masyarakat sebanyak 60.857 unit. Program subsidi diberikan untuk satu kali pembelian sesuai NIK di Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Berdasarkan data Sistem Informasi Bantuan Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Roda Dua (Sisapira) yang tercatat pada 8 September 2024, diketahui adanya kuota subsidi mobil listrik itu.
Dalam keterangannya yang dikutip Minggu (7/9/2024), Plt. Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kementerian Perindustrian, Putu Juli Ardika menjelaskan kondisi ini dikarenakan adanya penghapusan transaksi yang sudah masuk.
Putu Juli Ardika menyebutkan, Kemenperin bersama dengan LVI (Lembaga Verifikasi Independen) dan perusahaan industri telah melakukan evaluasi banpel. Dari diskusi itu, terjadi kesepakatan untuk menghapuskan transaksi yang kurang data sesuai yang dipersyaratkan.
"Adanya penghapusan transaksi yang sudah masuk, menyebabkan tersedianya kembali kuota pada situs landingpage Sisapira," lanjut Putu Juli Ardika.
Jadi, ketersediaan subsidi motor listrik ini bukan karena adanya penambahan kuota. Karena, kuotanya tetap sebanyak 60.857 unit.
Setelah dievaluasi, diketahui kini bantuan yang tersedia untuk subsidi motor listrik tersisa 1.551 unit. Baru 59.306 unit yang diterima masyarakat. Dari jumlah itu, sebanyak 19.798 unit masih dalam proses pendaftaran, 638 unit terverifikasi, dan 38.870 unit lainnya telah tersalurkan.
Pekan lalu, ketika alokasinya sudah terserap habis, sebanyak 21.683 unit masih dalam proses pendaftaran, 9.107 telah terverifikasi, dan 30.067 sudah tersalurkan.
Sisapira merupakan suatu sistem untuk merealisasikan upaya dari pemerintah mempercepat adopsi kendaraan listrik sebagai suatu alat transportasi jalan. Besaran subsidi setiap pembelian motor listrik ialah Rp 7 juta. ***
Related News
                            Surplus Neraca Perdagangan Topang Ketahanan Eksternal Ekonomi
                            Jurus Purbaya Tempatkan Rp200T di Himbara Ampuh Pacu Likuiditas
                            Harga Emas Antam Naik Rp8.000 per Gram
                            Beruntun 65 Bulan, BPS Catat Surplus Neraca Perdagangan Indonesia
                            OJK Pastikan Patriot Bond Bisa Jadi Agunan Kredit, Cek Persyaratannya
                            Permintaan Domestik Terus Menguat, PMI Manufaktur Oktober Naik ke 51,2
                    
                
                
            
                                
                
                    
                    
                    
                    
                    
                    
                    
            
            




