EmitenNews.com - Pemerintah memperpanjang waktu pemberian insentif kesehatan dalam penanganan pandemi Covid-19, sampai akhir Juni 2022. Bentuknya insentif pajak terhadap barang yang diperlukan untuk penanganan pandemi Covid-19 dan fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) bagi tenaga kesehatan.


Perpanjangan pemberian insentif kesehatan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 226/PMK.03/2021 tentang Pemberian Insentif Pajak terhadap Barang yang Diperlukan dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 dan Perpanjangan Pemberlakuan Fasilitas Pajak Penghasilan Bagi Sumber Daya Manusia di Bidang Kesehatan Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2020 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan dalam Rangka Penanganan CoronaVirus Disease 2019 (Covid-19).


“Perpanjangan insentif kesehatan ini diberikan karena pemerintah memahami bahwa penyebaran Covid-19 sebagai bencana nasional belum berakhir sepenuhnya, bahkan kasus varian Omicron jumlahnya semakin bertambah di Indonesia. Karena itu, perlu diatur kembali insentif pajak terhadap barang yang diperlukan untuk penanganan pandemi dan fasilitas PPh bagi nakes (tenaga kesehatan),” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor dalam keterangannya yang dikutip Rabu (12/1/2022).


Dalam PMK-226/PMK.03/2021, pemerintah memberikan dua jenis fasilitas insentif, yaitu fasilitas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan fasilitas PPh. Insentif PPN tidak dipungut dan ditanggung pemerintah diberikan kepada tiga pihak dalam kegiatan penanganan pandemi Covid-19.


Pertama, pihak tertentu meliputi badan/instansi pemerintah, rumah sakit, dan lainnya, yang memberikan sumbangan Barang Kena Pajak (BKP) dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 atas impor atau perolehan BKP berupa obat-obatan, vaksin dan peralatan pendukung vaksinasi, peralatan laboratorium, peralatan pendeteksi, peralatan pelindung diri, dan peralatan perawatan pasien.


Kedua, industri farmasi produksi vaksin dan/atau obat atas perolehan bahan baku vaksin dan/atau obat untuk penanganan Covid-19. Ketiga, wajib pajak yang memperoleh vaksin dan/atau obat untuk penanganan Covid-19 dari industri farmasi produksi vaksin dan/atau obat.


Insentif pembebasan dari pemungutan PPh 22 diberikan kepada tiga pihak juga. Pertama, pihak tertentu meliputi badan/instansi pemerintah, rumah sakit, dan pihak lain yaitu pihak yang memberikan sumbangan barang yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 atas pembelian barang berupa obat-obatan, vaksin dan peralatan pendukung vaksinasi, peralatan laboratorium, peralatan pendeteksi, peralatan pelindung diri, dan peralatan perawatan pasien.


Kedua, industri farmasi produksi vaksin dan/atau obat atas pembelian bahan baku vaksin dan/atau obat untuk penanganan Covid-19.


Ketiga, pihak ketiga yaitu pihak yang bertransaksi dengan badan/instansi  pemerintah, rumah sakit, dan pihak lain untuk penanganan pandemi Covid-19 yang melakukan penjualan barang yang diperlukan dalam penanganan pandemi kepada pihak tertentu sebagaimana telah disebutkan sebelumnya.


“Insentif PPN dan PPh yang diberikan juga termasuk untuk impor, perolehan, maupun pembelian vaksin booster, sehingga dapat dinikmati gratis oleh seluruh rakyat Indonesia,” kata Neilmaldrin Noor.


Selain itu, pemerintah juga memperpanjang insentif berupa fasilitas PPh Final sebesar 0 persen (nol persen) atas tambahan penghasilan yang diterima sumber daya manusia di bidang kesehatan.


Artinya tenaga kesehatan seperti dokter dan perawat serta tenaga pendukung kesehatan seperti tenaga kebersihan, tenaga pengemudi ambulans, dan tenaga pemulasaran jenazah, yang bertugas memberikan pelayanan kesehatan untuk penanganan Covid-19 dan mendapatkan honorarium atau imbalan lainnya, dapat menerima penghasilan tambahan tersebut secara penuh karena dikenai PPh 0 persen. ***