EmitenNews.com - Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis level di wilayah Jawa-Bali, di tengah tingginya kasus infeksi virus Corona (Covid-19). Kali ini, mulai Selasa (15/2/2022), hingga Senin (21/2/2022).


Dalam konferensi pers seperti dikutip dari YouTube Setpres, Senin (14/2/2022), Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengumumkan perpanjangan PPKM Jawa Bali selama sepekan itu.


"PPKM akan dilakukan penyesuaian kembali, nanti dituangkan dalam Inmendagri yang akan terbit hari ini," kata Koordinator PPKM Jawa - Bali itu.


Menteri Luhut mengatakan pada periode PPKM pekan ini, pemerintah akan menyesuaikan batas maksimum work from office di level 3 yang sebelumnya 25 persen menjadi 50 persen atau lebih. Hal itu dilakukan untuk mengendalikan penyebaran Covid-19 di perkantoran. Selain itu, aktivitas seni budaya, sosial hingga fasilitas umum dan wisata, akan dinaikkan menjadi 50 persen dari kapasitas maksimal.


"Dengan begitu pedagang di pinggir jalan mulai dari tukang gorengan, tukang bakso hingga pekerja seni seperti penampilan wayang dan aktor drama dapat beraktivitas dan tidak perlu dirumahkan," ujarnya.


Luhut menyampaikan bahwa detail aturan PPKM tersebut akan tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) akan segera diterbitkan hari ini. Meski demikian, Luhut mengimbau masyarakat untuk disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan dan melakukan vaksinasi primer dan booster bagi yang belum.


Sebelumnya, pemerintah memberlakukan aturan PPKM di wilayah Jawa dan Bali pada 8-14 Februari 2022 sebagai upaya pengendalian laju penularan virus Covid-19. Dalam Instruksi Mendagri Nomor 9 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 CoronaVirus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali, tercatat 41 daerah berstatus PPKM level 3; 57 daerah PPKM Level 2; dan 30 daerah PPKM level 1. ***