EmitenNews.com - Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di seluruh Indonesia dalam Level 1. PPKM untuk menangani pandemi Covid-19 di Jawa-Bali maupun luar Jawa-Bali itu, diperpanjang dengan batas waktu berbeda. Untuk Jawa-Bali mulai Selasa (2/8/2022) hingga 15 Agustus mendatang. Di luar Jawa-Bali dimulai 2 Agustus dan berakhir 5 September 2022. Tempat ibadah, dan perkantoran boleh diisi dengan kapasitas 100 persen.


Aturan mengenai PPKM terbaru itu, termaktub dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 38 dan 39 Tahun 2022 yang ditandatangani Mendagri Muhammad Tito Karnavian pada Senin (1/9/2022).


Dalam Inmendagri terbaru itu, sejumlah aturan direvisi, di antaranya tempat ibadah dan perkantoran kini boleh diisi dengan kapasitas 100 persen.


Berdasarkan indikator transmisi komunitas untuk melakukan asesmen pemerintah daerah dalam pelaksanaan PPKM kali ini, seluruh wilayah baik di Jawa-Bali maupun luar Jawa-Bali masuk kategori Level 1. Periode sebelumnya hanya Kabupaten Sorong di Papua Barat yang masih masuk kategori Level 2.


Seluruh ketentuan itu termaktub dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 38 dan 39 Tahun 2022 yang diteken oleh Mendagri M Tito Karnavian pada 1 Agustus 2022.


Berikut aturan kegiatan masyarakat selama PPKM Level 1 di seluruh Indonesia.

  1. Work From Office (WFO)

Pemerintah menetapkan aturan pada kantor atau kegiatan sektor nonesensial daerah PPKM Level 1 dapat beroperasi 100 persen, serta perusahaan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja masing-masing.

 

  1. Tempat Ibadah

Tempat ibadah baik Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah di daerah PPKM Level 1 di Jawa-Bali maupun luar Jawa Bali dapat mengadakan kegiatan peribadatan atau keagamaan berjamaah dengan kapasitas 100 persen. Warga diminta tetap menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dengan memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama.

 

  1. Aktivitas di Mal dan Pasar Rakyat

Kegiatan pada pusat perbelanjaan, mal atau pusat perdagangan di daerah PPKM Level 1 di Indonesia, diizinkan beroperasi 100 persen sampai pukul 22.00 waktusetempat. Jangan lupa menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturannya lebih lanjut diatur oleh Pemerintah Daerah. Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari di wilayah PPKM Level 1 dapat beroperasi 100 persen hingga pukul 22.00 waktu setempat.

 

  1. Rumah Makan dan Kafe

Selama PPKM level 1, restoran atau rumah makan dan kafe dengan skala kecil, sedang atau besar baik pada lokasi tersendiri maupun pada pusat perbelanjaan atau mal dapat melayani makan di tempat. Jam operasional dibatasi sampai pukul 22.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 100 persen.

 

Adapun restoran atau rumah makan dan kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari atau pukul 18.00 waktu setempat dapat beroperasi sampai maksimal pukul 02.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 100 persen.

 

  1. Bioskop

Bioskop di daerah PPKM level 1 dapat beroperasi dengan ketentuan kapasitas maksimal 100 persen. Tetapi, hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan. Selain itu, anak usia 6-12 tahun wajib didampingi orang tua dan menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.