EmitenNews.com - Pemerintah Selasa 5 Juli 2022 besok akan kembali melakukan lelang Surat Utang Negara (SUN) dalam mata uang rupiah untuk memenuhi sebagian dari target pembiayaan dalam APBN 2022.


Tujuh seri SUN yang akan dilelang terdiri dari SPN03221005 (New Issuance), SPN12230330 (Reopening), FR0090 (Reopening), FR0091 (Reopening), FR0093 (Reopening), FR0092 (Reopening), dan seri FR0089 (Reopening).


Direktorat Surat Utang Negara, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, Kementerian Keuangan RI, dalam penjelasan resminya menyebutkan lelang akan dibuka pukul 9.00 dan ditutup pukul 11.00 WIB. Adapun tangal setelmen ditetapkan hari Kamis 7 Juli 2022.


Dari penerbitan kelima seri SUN, Kemenkeu menetapkan target indikatif sebesar Rp15 triliun dengan target maksimal RP22,5 triliun.


Untuk SUN seri SPN03221005 dan SPN12230330 berlaku tingkat kupon diskonto dengan tanggal jatuh tempo masing-masing pada 5 Oktober dan 30 Maret 2023. Sedangkan untuk FR0090 yang jatuh tempo 15 April 2027 berlaku kupon 5,125%, FR0091 jatuh tempo 15 April 2032 memberikan kupon 6,375%, FR0093 jatuh tempo 15 Juli 2037 (6,375%), seri FR0092 jatuh tempo 15 Juni 2042 (7,125%) dan FR0089 yang akan jatuh tempo 15 Agustus 2051 memberikan kupon 6,875%.


Penjualan SUN tersebut akan dilaksanakan dengan menggunakan sistem pelelangan yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia. Lelang bersifat terbuka (open auction), menggunakan metode harga beragam (multiple price).


Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian kompetitif (competitive bids) akan membayar sesuai dengan yield yang diajukan. "Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian non-kompetitif (non-competitive bids) akan membayar sesuai dengan yield rata-rata tertimbang (weighted average yield) dari penawaran pembelian kompetitif yang dinyatakan menang," sebut Dirtjen SUN.


Pemerintah memiliki hak untuk menjual ketujuh seri SUN tersebut lebih besar atau lebih kecil dari jumlah indikatif yang ditentukan. SUN yang akan dilelang mempunyai nominal per unit sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah).


Pada prinsipnya, semua pihak, baik investor individu maupun institusi, dapat menyampaikan penawaran pembelian (bids) dalam lelang. Namun dalam pelaksanaannya, penyampaian penawaran pembelian harus melalui Peserta Lelang sebagaimana diatur dalam PMK No. 168/PMK.08/2019 dan PMK No. 38/PMK.02/2020.(fj)