EmitenNews.com - Pemerintah akan menerapkan hukuman pidana kerja sosial. Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto menyatakan hukuman tersebut mulai diterapkan setelah KUHP dan KUHAP resmi berlaku Januari 2026. Saksi pidana baru ini akan dikenakan kepada terpidana dengan hukuman di bawah lima tahun.

"Tahun depan berlaku pidana kerja sosial. Nanti kita tunggu berlakunya KUHP baru, 2 Januari," ujar Agus Andrianto kepada wartawan, Senin (29/12/2025).

Sebagai persiapan, seluruh Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) dan Kepala Rumah Tahanan (Karutan) telah meneken sejumlah kerja sama dengan Pemerintah Daerah terkait penerapan sanksi kerja sosial tersebut.

Nantinya lokasi dan kerja sosial yang akan diberikan ditentukan oleh masing-masing Pemerintah Daerah terkait.

"Hasil koordinasi para Kalapas, Karutan dengan pemerintah daerah ini sudah membuat beberapa alternatif tempat dan jenis pekerjaan yang dikerjakan," tutur mantan Wakil Kapolri tersebut.

Seperti diketahui hukuman pidana kerja sosial ini tertuang dalam Pasal 65 huruf e KUHP yang disahkan pada 2 Januari 2023 dan akan mulai berlaku pada 2 Januari 2026.

Dalam rangka penerapan sanksi kerja sosial itu, Kejaksaan Agung juga sudah bekerja sama dengan Pemprov DKI Jakarta dan Jawa Barat untuk menyiapkan penerapan hukuman pidana kerja sosial. 

Hukuman ini diperuntukan bagi terpidana dengan ancaman pidana yang kurang dari lima tahun penjara. ***