EmitenNews.com - Ini ketentuan baru batas penghasilan kena pajak (PKP). Pemerintah dan DPR mengubah batas PKP bagi masyarakat, seperti tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Aturan ini diperjelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang PPh.


Dengan regulasi baru, ada pelebaran untuk lapisan penghasilan paling bawah dan penambahan lapisan dengan tarif baru bagi mereka dengan penghasilan tinggi. Dalam PP Nomor 55 Tahun 2022 seperti dikutip Minggu (1/1/2023), yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan dengan nama dan dalam bentuk apa pun.


Semula, pemerintah mengenakan tarif pajak penghasilan (PPh) 5 persen untuk wajib pajak dengan penghasilan kena pajak sampai Rp50 juta per tahun. Namun kini, batas penghasilan kena pajak dinaikkan menjadi Rp60 juta per tahun atau Rp5 juta per bulan. Aturan persentase pengenaan pajak PPh Pasal 21 sebesar 5 persen sebenarnya masih sama dengan regulasi sebelumnya.


Kalau diperhatikan, yang berbeda hanya pada pada batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Sebelumnya, penghasilan karyawan yang tidak terkena pajak atau PTKP adalah per bulan minimal Rp4,5 juta. Pada aturan terbaru dinaikkan menjadi Rp5 juta per bulan.


Intinya, dalam aturan terbaru ini, seorang pekerja atau karyawan baru terkena pajak penghasilan jika gajinya dalam sebulan paling sedikit Rp5 juta dalam sebulan. Pengenaan pajak PPh ini bersifat progresif. Begitu juga dengan tarif PPh 15 persen yang semula dikenakan untuk wajib pajak dengan penghasilan di atas Rp50 juta sampai Rp250 juta, kini diubah menjadi untuk penghasilan di atas Rp60 juta sampai Rp 250 juta.


"Perubahan lapisan tarif PPh untuk melindungi masyarakat berpenghasilan menengah bawah. Banyak masyarakat di kelompok menengah bawah justru beban pajaknya lebih turun," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.


Untuk pekerja dengan gaji Rp4,5 juta per bulan atau Rp54 juta per tahun dibebaskan dari PPh atau menjadi PTKP.


Ketentuan PPh di atas penghasilan tersebut adalah: Penghasilan kena pajak sampai Rp60 juta dikenakan tarif PPh sebesar 5 persen. Penghasilan kena pajak lebih dari Rp60 juta hingga Rp250 juta dikenakan pajak 15 persen. Penghasilan lebih dari Rp250 juta sampai Rp500 juta tarif PPh yang dikenakan 25 persen. Penghasilan kena pajak di atas Rp500 juta sampai Rp5 miliar sebesar 30 persen. Penghasilan di atas Rp5 miliar dikenakan PPh sebesar 35 persen.


Jadi, pekerja dengan penghasilan Rp5 juta per bulan atau Rp60 juta per tahun, maka penghasilan yang dikenai pajak setelah dikurangi PTKP yakni Rp6 juta per tahun. Karena itu, dikenakan tarif 5 persen sehingga pajak yang harus dibayar per tahun hanya Rp300.000. ***