EmitenNews.com - Waskita Karya (WSKT) bisa menarik napas panjang. Pasalnya, perseroan telah bebas dari tuntutan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Itu menyusul pencabutan PKPU oleh Megah Baja Bangun Semesta. 


”Dapat kami sampaikan PT Megah Baja Bangun Semesta sebagai Pemohon PKPU melalui huasa-nya telah menyampaikan pencabutan permohonan PKPU. Dan, Majelis Hakim telah menetapkan pencabutan permohonan PKPU tersebut,” tulis Destiawan Soewardjono, President Director Waskita Karya.


Pada Selasa, 14 Maret 2023 lalu, lanjutan proses persidangan permohonan PKPU terhadap perseroan telah digelar. Kala itu, hadir Megah Baja Bangun Semesta, dan kuasa perseroan dengan agenda pembuktian dari pemohon, dan termohon PKPU. Sidang kemudian berujung pencabutan permohonan PKPU oleh Megah Baja Semesta. 


Dengan adanya pencabutan pengajuan permohonan PKPU tersebut, tidak memiliki dampak signifikan terhadap kegiatan operasional, kondisi keuangan, dan going concern perseroan. ”Pendeknya, operasional perseroan tetap berjalan normal,” imbuhnya. 


Gugatan permohonan PKPU tersebut diajukan Megah Bangun Baja Semesta berhubungan dengan permintaan pelunasan utang senilai Rp2,93 Miliar. Sebagai pemohon, Megah Bangun Baja Semesta, merupakan salah satu vendor sejumlah proyek perseroan.


Misalnya, proyek pembangunan Terminal Bandara Internasional Minangkabau, Terminal Bandara Depati Amir Tahap I, dan Renovasi Waskita Rajawali Tower. Perseroan berkomitmen untuk selalu berpedoman kepada prinsip Good Corporate Governance (GCG), mematuhi, dan mengikuti segala proses hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan berlaku dengan itikad baik. ”Relaas atas gugatan PKPU telah kami terima pada Jumat, 17 Februari 2023,” ucap Destiawan.


Sebelumnya, Waskita Karya telah menerima surat dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas 1A Khusus Nomor: W10.U1.1067.HT.03.II.2023.MH perihal Panggilan Sidang Menghadap Dalam Perkara Nomor: 38/Pdt.Sus/PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst yang akan dilaksanakan pada 21 Februari 2023. (*)