Pemohon Cabut Tuntutan, Pollux Properties (POLL) Bebas Belitan PKPU
:
0
EmitenNews.com - Pollux Properties Indonesia (POLL) bisa bernapas lega. Pasalnya, entitas usaha yaitu Pollux Aditama Kencana (PAK) bebas dari tuntutan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Itu menyusul pencabutan permohonan PKPU dari pemohon dikabulkan pengadilan.
Selaras dengan itu, Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) menghapus permohonan PKPU tersebut dari register. Pemohon PKPU I melibatkan Mariana Widjaja, dan PKPU II Vi Mei dalam perkara dengan nomor 63/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN.Niaga.Jkt,Pst.
Menyusul pencabutan prekära itu, Pengadilan Niaga pada PN Jakpus pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp3 juta. ”Pengadilan telah mengabulkan pencabutan permohonan PKPU dari para pemohon,” tutur Tan Beng Sen, Direktur Pollux Properties Indonesia.
Sebelumnya, PAK mendapat permohonan PKPU dari sejumlah pihak. Meliputi Siswanto Sutanto, Meriana Widjaja, dan Sylvia Widjaja. PKPU telah masuk persidangan. Pada Kamis, 14 April 2022, perseroan mendapat undangan untuk menghadiri persidangan di Pengadilan Niaga pada PN Jakpus. Namun, sayangnya termohon PKPU yaitu Pollux Aditama Kencana belum bisa menghadiri persidangan. (*)
Related News
RUPS Roda Vivatex (RDTX) Setuju Bagi Dividen Segini
SUNI Tabur Dividen Rp25 Miliar, Cair 24 Juli 2026
MKAP Bagi Dividen 29,36 Persen Laba, Berikut Jadwalnya
IRSX Gandeng Tokopedia Jadi Mitra Distribusi Voucher FolaPlay
MEJA Ungkap Perkembangan Terkini Akuisisi TCP
CLEO Jadwal Dividen 15,71 Persen Laba, Sentuh Rp60 Miliar





