Pemohon Cabut Tuntutan, Pollux Properties (POLL) Bebas Belitan PKPU
EmitenNews.com - Pollux Properties Indonesia (POLL) bisa bernapas lega. Pasalnya, entitas usaha yaitu Pollux Aditama Kencana (PAK) bebas dari tuntutan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Itu menyusul pencabutan permohonan PKPU dari pemohon dikabulkan pengadilan.
Selaras dengan itu, Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) menghapus permohonan PKPU tersebut dari register. Pemohon PKPU I melibatkan Mariana Widjaja, dan PKPU II Vi Mei dalam perkara dengan nomor 63/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN.Niaga.Jkt,Pst.
Menyusul pencabutan prekära itu, Pengadilan Niaga pada PN Jakpus pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp3 juta. ”Pengadilan telah mengabulkan pencabutan permohonan PKPU dari para pemohon,” tutur Tan Beng Sen, Direktur Pollux Properties Indonesia.
Sebelumnya, PAK mendapat permohonan PKPU dari sejumlah pihak. Meliputi Siswanto Sutanto, Meriana Widjaja, dan Sylvia Widjaja. PKPU telah masuk persidangan. Pada Kamis, 14 April 2022, perseroan mendapat undangan untuk menghadiri persidangan di Pengadilan Niaga pada PN Jakpus. Namun, sayangnya termohon PKPU yaitu Pollux Aditama Kencana belum bisa menghadiri persidangan. (*)
Related News
Pendapatan Tumbuh 44 Persen, Laba Bersih Fuji Finance (FUJI) Melesat
Arus Kas Operasi Berbalik Positif, Likuiditas GPSO Melesat Tajam
Tanpa Dukungan Kredit Bank Lagi, Ini Pilihan Waskita Karya (WSKT)
Pengendali Arkadia Digital (DIGI) Serok Saham Rp1,8M
WTON Rajai Pasar, Kantongi Pendapatan Rp2,5T di Q3-2025
CUAN Dipegang Prajogo 84,08%! Investor Tembus 111.665 Orang





