Pemohon Cabut Tuntutan, Pollux Properties (POLL) Bebas Belitan PKPU

EmitenNews.com - Pollux Properties Indonesia (POLL) bisa bernapas lega. Pasalnya, entitas usaha yaitu Pollux Aditama Kencana (PAK) bebas dari tuntutan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Itu menyusul pencabutan permohonan PKPU dari pemohon dikabulkan pengadilan.
Selaras dengan itu, Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) menghapus permohonan PKPU tersebut dari register. Pemohon PKPU I melibatkan Mariana Widjaja, dan PKPU II Vi Mei dalam perkara dengan nomor 63/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN.Niaga.Jkt,Pst.
Menyusul pencabutan prekära itu, Pengadilan Niaga pada PN Jakpus pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp3 juta. ”Pengadilan telah mengabulkan pencabutan permohonan PKPU dari para pemohon,” tutur Tan Beng Sen, Direktur Pollux Properties Indonesia.
Sebelumnya, PAK mendapat permohonan PKPU dari sejumlah pihak. Meliputi Siswanto Sutanto, Meriana Widjaja, dan Sylvia Widjaja. PKPU telah masuk persidangan. Pada Kamis, 14 April 2022, perseroan mendapat undangan untuk menghadiri persidangan di Pengadilan Niaga pada PN Jakpus. Namun, sayangnya termohon PKPU yaitu Pollux Aditama Kencana belum bisa menghadiri persidangan. (*)
Related News

Kompak! Penjualan & Laba HM Sampoerna (HMSP)Tergerus di Kuartal I

EMTK Bagikan Dividen Jumbo, Ini Jadwalnya

BCA (BBCA) Dinilai Pertahankan Posisi Ini

KB Bank (BBKP) Bukukan Laba Rp352M di Kuartal I

BRImo FSTVL 2024, Nasabah BRI Bawa Pulang BMW & Tabungan Emas

Anjlok 59 Persen, Laba PANI Kuartal I-2025 Sisa Rp49,57 Miliar