EmitenNews.com - Program penertiban KTP warga DKI Jakarta jalan terus. Pekan ini, Pemerintah Provinsi setempat mengajukan penonaktifan terhadap 92 ribu Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga Jakarta ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Penertiban dilakukan, karena pemilik KTP sudah tidak berdomisili di Jakarta, atau bahkan sudah meninggal.

Kepada pers, Rabu (17/4/2024), Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta Budi Awaludin mengungkapkan, pekan ini pihaknya mengajukan surat ke Kemendagri, sebagai pihak yang berhak melakukan penonaktifan.

Koordinasi bersama Kemendagri RI terkait penonaktifan 92 NIK warga Jakarta ini dalam rangka memulai program penertiban KTP warga Jakarta.

Sebanyak 92.493 NIK KTP DKI Jakarta yang dinonaktifkan ini terdiri atas 81.119 NIK warga yang meninggal dunia, dan 11.374 NIK warga di Rukun Tetangga (RT) yang sudah tidak lagi ada.

NIK yang sebelumnya dinonaktifkan dapat aktif kembali. Masyarakat cukup ke posko yang ada di loket pelayanan Dukcapil di kelurahan terdekat. Tidak perlu mengaktifkan NIK tersebut ke Kemendagri.

"Ya, jadi langsung akan dilakukan penonaktifan sementara. Pemprov DKI yang diberikan kewenangan untuk mengaktifkan kembali. Jadi, tidak perlu ke Kemendagri lagi," katanya.

Menurut Budi Awaludin, penonaktifan NIK warga DKI Jakarta yang tinggal di luar daerah memang lebih tepat dilakukan usai Lebaran ini, hingga akhir tahun 2024.

Petugas Dukcapil DKI Jakarta tingkat provinsi dan kota juga akan melakukan verifikasi terlebih dahulu kepada warga, sebelum menonaktifkan NIK. Jadi, penonaktifan NIK tidak dilakukan secara asal.

Sebelumnya, kepada pers, Selasa (16/4/2024), anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Syarifudin meminta Pemprov DKI selektif dalam penonaktifan NIK warga yang sudah tak berdomisili di Ibu Kota.

"Penertiban penonaktifan NIK harus selektif sebagai upaya meminimalkan risiko dan kendala pendataan daftar pemilih tetap (DPT)," kata Syarifudin.

Syarifudin mengingatkan, November mendatang Jakarta akan menggelar pemilihan kepala daerah (pilkada) sehingga Pemprov DKI Jakarta harus berhati-hati kalau menonaktifkan ataupun mematikan NIK warga.

Penonaktifan NIK harus tepat sasaran agar tidak merugikan warga yang memiliki hak untuk memilih kepala daerah nantinya. Jangan sampai merugikan warga. Selain itu, penghapusan ini manfaatnya betul-betul harus ada.

Meski pun begitu, Syarifudin, mendukung program Disdukcapil yang bisa menghasilkan data akurat untuk pemberian bantuan, seperti Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus, Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU), Kartu Lansia Jakarta (KLJ) dan Kartu Anak Jakarta (KAJ).

Lainnya, Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ), penerima dana bansos Kartu Peduli Anak dan Remaja Jakarta (KPARJ) dan lainnya secara tepat sasaran bisa tercapai. ***