Pemprov Jakarta Tetapkan Olahraga Padel Kena Pajak Daerah 10 Persen

Ilustrasi olahraga padel. Dok. Ayo Jakarta.
EmitenNews.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan olahraga padel sebagai objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) di sektor hiburan. Hal itu sesuai Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Nomor 257 Tahun 2025 yang menetapkan tarif pajak sebesar 10 persen atas penggunaan lapangan padel. Para penggemar olahraga dari kalangan menengah ke atas ini, umumnya tidak keberatan dengan pengenaan pajak itu.
Dalam keterangannya Senin (7/7/2025), Ketua Pelaksanaan Penyuluhan Bapenda DKI Jakarta, Andri Mauludi Rijal, menyatakan tarif ini berlaku untuk berbagai transaksi. Termasuk sewa lapangan, tiket masuk, hingga pemesanan lapangan melalui platform digital.
Ketua Pelaksanaan Penyuluhan Bapenda DKI Jakarta, Andri Mauludi Rijal, menyatakan bahwa pajak tersebut dikenakan atas penyediaan jasa hiburan kepada konsumen, termasuk penggunaan sarana dan prasarana olahraga yang dikomersialkan.
Satu hal, Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan bahwa kebijakan ini bukan inisiatif Pemprov Jakarta. Menurut politikus PDI Perjuangan itu, pajak atas olahraga padel sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).
"Jadi, bukan karena inisiatif dari pemerintah Jakarta, tetapi undang-undang yang mengatur itu," ujar Gubernur Pramono Anung kepada pers, di Cakung, Jakarta Timur, Senin (7/7/2025).
Pramono juga menyebut bahwa padel banyak dimainkan oleh kalangan menengah ke atas. “Padel ini terus terang saja mohon maaf, rata-rata yang bermain adalah menengah ke atas.”
Gubernur Pramono juga menjelaskan alasan mengapa olahraga golf tidak dikenakan pajak hiburan sebesar 10 persen seperti padel. Menurutnya, golf sudah terkena Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11 persen. “Golf sudah dikenakan PPN. Sehingga pajak itu tidak boleh ganda. PPN-nya golf 11 persen.”
Selain padel, sebanyak 20 jenis olahraga lainnya juga dikenakan tarif pajak hiburan sebesar 10 persen. Antara lain: Tempat kebugaran (fitness center), yoga, pilates, zumba Lapangan futsal, sepak bola, mini soccer.
Lainnya, lapangan tenis, kolam renang, bulu tangkis, basket, voli Lapangan tenis meja, squash, panahan, bisbol, sofbol Lapangan tembak, tempat bowling, biliar, panjat tebing Ice skating, berkuda, sasana tinju/beladiri, atletik/lari, jetski
Pajak hiburan ini mulai diberlakukan sejak 20 Mei 2025, sesuai dengan ditetapkannya Keputusan Kepala Bapenda Nomor 257 Tahun 2025. Pajak ini akan dipungut oleh penyedia jasa dan disetorkan ke Kas Daerah.
Melalui akun Instagram resminya, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menegaskan bahwa pengenaan pajak atas lapangan padel dilakukan oleh pemerintah daerah, bukan pemerintah pusat. Dalam UU HKPD, pemerintah daerah diberi kewenangan memungut dan mengelola pajak daerah, termasuk PBJT sektor hiburan.
Pajak-pajak yang dikelola pemerintah provinsi mencakup pajak kendaraan bermotor, pajak alat berat, pajak rokok, dan PBJT seperti yang dikenakan pada lapangan padel.
Sedangkan pajak pusat meliputi PPh, PPN, PPnBM, dan lainnya. ***
Related News

Daftar 10 Orang Terkaya, Prajogo Pangestu Kalah Sama Konglomerat Ini

IWIP Bina Anak Muda Jadi SDM Tangguh Lewat Program Ini

Berwisata Keliling Sirkuit Mandalika, Mari Jajal 17 Tikungan Menantang

Zyrex Indonesia (ZYRX) Luncurkan Dua Jagoan Baru

Astra & Lexus Gelar Executive Sharing untuk UMKM Binaan YDBA

Emirates Umumkan Tambah Frekuensi Penerbangan