Pemprov Wajibkan Transaksi Keuangan Perusahaan Lewat Bank Kalteng
Ilustrasi pelayanan Bank Kalteng. Dok. Stabilitas.id.
Gubernur juga menekankan pentingnya kehati-hatian dalam penggunaan dana hibah dan bantuan sosial, mengingat banyaknya kasus penyimpangan di sejumlah daerah dan menjadi sorotan lembaga penegak hukum.
“Saya selalu ingatkan, hati-hati dalam penggunaan dana hibah. Jangan sampai niat baik justru menimbulkan masalah hukum. Kita tahu KPK sangat mengawasi soal ini, jadi semua harus tertib administrasi,” tegas kakak kandung mantan Gubernur Kalteng dua periode (2014-2019, dan 2019-2024) Agustian Sabran itu.
Selanjutnya, pemerintah daerah akan memprioritaskan hibah dalam bentuk fisik dibandingkan hibah tunai untuk meminimalkan risiko penyalahgunaan. Bantuan fisik dinilai lebih pas, supaya jelas hasilnya dan bisa langsung dirasakan masyarakat. ***
Related News
Prabowo Bilang Tak Akan Ragu Lawan Penggarongan Kekayaan Negara
21 Pakar Hukum dari CALS Desak Pembatalan Adies Kadir Jadi Hakim MK
Pemilik Blueray Cargo Menyerahkan Diri, Kini Ditahan KPK
Bundaran HI Bakal Jadi Pusat Lembaga Umat Islam, Ini Rencana Prabowo
Proyek Strategis Prabowo–Danantara: SAF Cilacap Siap Tekan Impor Avtur
Polda Bali Bongkar Kejahatan Warga Asing, 35 WNA India Sindikat Judol





