EmitenNews.com - Pemerintah masih melakukan perhitungan dan verifikasi rencana pemutihan tunggakan iuran peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi berharap kebijakan ini dapat direalisasikan tahun ini setelah seluruh proses verifikasi dan perhitungan selesai.

"Sedang kita hitung semua ya, baik kriteria, kemudian jumlah. Misalnya, ada data yang harus kita verifikasi karena ternyata perubahan dari kelas tertentu ke kelas tertentu tapi masih ada tunggakan di kelas yang lama," kata Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, di Jakarta, Jumat (17/10/2025).

Salah satu perhatian pemerintah adalah penanganan tunggakan peserta yang telah meninggal dunia, yang secara administratif seharusnya sudah dihapuskan.

"Karena misalnya sudah meninggal dunia itu kan masalah pembukuannya mestinya kan sudah harus diputihkan. Karena, memang kondisi yang bersangkutan sudah meninggal dunia. Misalnya seperti itu," kata Prasetyo Hadi.

Mengenai apakah pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan ini nantinya berlaku untuk seluruh peserta yang menunggak atau tidak, Prasetyo mengatakan hal tersebut masih dalam proses verifikasi.

"Sedang kita verifikasi datanya dengan kondisinya yang masing-masing berbeda-beda gitu di setiap kelasnya dan lain-lain," jelasnya.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti menyebutkan bahwa pemutihan tersebut merupakan upaya untuk meningkatkan akses pelayanan.

Dirut Ghufron Mukti menyebutkan tunggakan iuran tersebut disebabkan berbagai hal. Di antaranya, peserta yang bekerja di sektor informal kemudian dipindahkan segmennya menjadi Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan karena didaftarkan sebagai penerima manfaat di Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

"Nah itu dihapuskan. Jumlahnya triliunan rupiah itu," kata Ghufron Mukti.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat Abdul Muhaimin Iskandar menyatakan pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan segera didiskusikan. Pemerintah tengah mengupayakan langkah konkret untuk membebaskan masyarakat dari beban tunggakan iuran BPJS Kesehatan yang mencapai puluhan triliun rupiah.

"Saya terus berusaha agar tunggakan utang seluruh peserta BPJS ini segera dibebaskan. Jadi, tidak dianggap utang lagi. Semoga sukses bulan depan ini. Setelah tunggakan dilunasi oleh pemerintah, maka semua peserta bisa memulai iuran baru," kata Cak Imin dalam keterangan di Jakarta, Kamis (2/10/2025).

Cak Imin menekankan pembebasan tunggakan bukan berarti masyarakat lepas tanggung jawab. Rencana kebijakan ini, lanjut dia, diharapkan memberi harapan baru bagi jutaan peserta BPJS yang selama ini terkendala akses layanan kesehatan akibat status kepesertaannya yang nonaktif.

Tunggakan iuran BPJS Kesehatan juga berasal dari warga ekonomi mampu

Sebelumnya, BPJS Kesehatan mengusulkan kepada pemerintah agar mengambil langkah pemutihan tunggakan iuran peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) berstatus Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang telah meninggal dunia.

"Kami mengusulkan pemutihan untuk PBPU yang sudah meninggal dunia atau PBPU menunggak yang terdaftar sebagai peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran)," kata Direktur Keuangan dan Investasi BPJS Kesehatan Arief Witjaksono Juwono Putro dalam rapat kerja bersama Panitia Kerja JKN Komisi IX DPR RI di Jakarta, Rabu (7/5/2025).

BPJS Kesehatan juga mengusulkan pemerintah menghadirkan penyesuaian tunggakan yang harus dilunasi peserta, dari sebelumnya paling banyak 24 bulan menjadi 12 bulan

Dengan mengurangi iuran bulan tertunggak dari 24 bulan menjadi 12 bulan itu beban peserta program JKN menjadi lebih ringan untuk melunasi tunggakannya. Dengan demikian, mereka dapat mengaktifkan kembali status kepesertaannya.