Pendaftaran Calon 2 Kepala Eksekutif OJK Berakhir Hari Ini, 6 Nama Disampaikan ke Presiden
:
0
EmitenNews.com—Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih membuka Pendaftaran Seleksi Pemilihan Calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Periode 2023-2028.
Mengutip keterangan Kemenkeu, Kamis (13/4/2023), pembukaan pendaftaran tersebut dalam rangka memperkuat pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan khususnya lembaga pembiayaan, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro, lembaga jasa keuangan lainnya, inovasi teknologi sektor keuangan, aset keuangan digital, dan aset kripto, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan mengatur penambahan dua Kepala Eksekutif Otoritas Jasa Keuangan.
Pertama, sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya merangkap anggota Dewan Komisioner; dan Kedua, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto merangkap anggota Dewan Komisioner.
Sebagaimana Pengumuman Pendaftaran Seleksi Pemilihan Calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Periode 2023-2028 Nomor PENG-01/PANSEL-DKOJK/2023 tanggal 27 Maret 2023 (PENG-01/PANSEL-DKOJK/2023), Panitia Seleksi Calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) Periode 2023-2028 telah mengundang putra-putri terbaik bangsa untuk turut serta mendaftarkan diri secara daring (online) pada dua jabatan Kepala Eksekutif dimaksud.
Bagi peserta seleksi yang telah mendaftar tetapi belum melengkapi dokumen, dapat segera menyelesaikan tahapan pendaftaran melalui laman https://seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id mengingat batas waktu paling lambat 14 April 2023 pukul 23.59 WIB.
Related News
Gubernur BI Minta Perbankan Lebih Efisien, Cermati Alasannya
Bos BEI Tanggapi Pidato Presiden soal Ekspor SDA: IHSG Koreksi Teknis
Ini Cara BEI Tarik Minat Investor di Dalam dan Luar Negeri, Simak!
Perusahaan Entertainment dan PH Bakal IPO? Ini Kata BEI
DPR RI, Danantara, BUMN, & OJK Sidak ke BEI Bahas Stabilitas Pasar
BI Umumkan Batas Pembelian Maksimal USD25.000 Berlaku Mulai Juni 2026





