Pendiri ChatGPT Samuel Altman Kantongi Golden Visa, Ini Penjelasan Dirjen Imigrasi
EmitenNews.com - Chief Executive Officer (CEO) OpenAI, Samuel Altman, menjadi orang asing pertama mendapatkan Golden Visa RI pasca-diundangkan akhir Agustus lalu. Altman menerima golden visa dengan subkategori tokoh dunia dengan masa tinggal 10 tahun. Golden visa itu, diteken Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim.
Golden visa merupakan jenis visa diberikan sebagai dasar pemberian izin tinggal dalam jangka waktu 5-10 tahun dengan tujuan mendukung perekonomian nasional. Kebijakan beralas pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 22 tahun 2023, dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82 tahun 2023.
“Ada beberapa kategori golden visa selain atas dasar investasi/penanaman modal, salah satunya pemberian golden visa kepada tokoh dengan reputasi internasional, dan dapat memberi manfaat bagi Indonesia. Dalam memperoleh golden visa, harus diusulkan instansi pemerintah pusat,” tutur Silmy Karim, Dirjen Imigrasi.
Samuel Altman, tokoh dunia. CEO dan Co-Founder OpenAI, perusahaan riset, dan penerapan artificial intelligence (AI) Amerika Serikat dengan misi memastikan kecerdasan buatan bermanfaat bagi seluruh umat manusia. Altman menjadi perhatian dunia setelah sukses besar ChatGPT, produk OpenAI diluncurkan akhir 2019.
Medio Juni lalu, Altman sempat datang ke Indonesia untuk berbagi pengetahuan mengenai kecerdasan buatan. Dengan golden visa itu, Altman diharapkan dapat berkontribusi terhadap pengembangan pemanfaatan kecerdasan buatan Indonesia. Sebagai pemegang golden visa, Altman dapat menikmati sejumlah manfaat eksklusif dari jenis visa tersebut.
Misalnya, jalur pemeriksaan dan layanan prioritas bandara, jangka waktu tinggal lebih lama, kemudahan keluar dan masuk Indonesia, dan efisiensi karena tidak perlu lagi mengurus ITAS ke kantor imigrasi. Pemberian Golden Visa terhadap Altman menjadi bentuk konkret peran Ditjen Imigrasi untuk menyukseskan pembangunan ekosistem Artificial Intelligence Indonesia.
”Begitu sampai Indonesia, tidak perlu lagi mengurus izin tinggal terbatas (ITAS) di kantor imigrasi. Kita berikan karpet merah sebagai imbal balik atas sumber daya yang bisa mereka berikan pada Indonesia,” tegas Silmy. (*)
Related News
Usai Rapat dengan Presiden, Lahirlah Permendag No8 Tahun 2024
Masuk Pasar Global, Kapal PTK Beroperasi di Perairan Internasional
Sis Apik Wijayanto Pimpin ID Food, Ini Susunan Lengkap Direksinya
Astra Kurasi 50 UMKM Terpilih Ikuti Bazar di Sarinah Jakarta
Penjualan Properti Residensial Tumbuh 31,16 Persen di Triwulan I
Harga Emas Antam Putar Balik; Hari ini Turun Rp11.000 per Gram