EmitenNews.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Wilayah Jawa dan Bali.


Berdasarkan Inmendagri yang berlaku mulai tanggal 22 Maret 2022 sampai dengan 4 April 2022 itu sudah tidak ada kabupaten (kab)/kota di Jawa-Bali yang menerapkan PPKM Level 4. Sebanyak 39 kab/kota menerapkan PPKM Level 3, 83 kab/kota Level 2, serta 6 kab/kota Level 1.


Adapun rincian daerah penerapan PPKM di wilayah Jawa dan Bali adalah sebagai berikut:

PPKM Level 3
Sebanyak 39 daerah di lima provinsi yang menerapkan PPKM Level 3 adalah sebagai berikut:

Banten di Kota Cilegon, Kab Pandeglang, dan Kota Serang.


Jawa Barat di Kota Cirebon, Kota Bandung, Kota Tasikmalaya, Kota Cimahi, Kota Banjar, Kab Bandung Barat, Kab Bandung, dan Kab Sumedang.


Jawa Tengah di Kab Wonosobo, Kab Wonogiri, Kab Temanggung, Kab Sukoharjo, Kab Sragen, Kab Purworejo, Kab Pemalang, Kab Magelang, Kota Surakarta, Kota Salatiga, Kota Magelang, Kab Klaten, Kab Karanganyar, Kab Banjarnegara, Kab Boyolali, dan Kab Batang.


DIY di Kab Sleman, Kab Bantul, Kota Yogyakarta, Kab Kulonprogo, dan Kab Gunungkidul.


Jawa Timur di Kab Lumajang, Kota Probolinggo, Kota Madiun, Kab Jombang, Kab Pamekasan, Kab Nganjuk, dan Kab Bangkalan.


PPKM Level 2
Sebanyak 83 daerah di enam provinsi yang menerapkan PPKM Level 2 yaitu: