EmitenNews.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan penerimaan pajak dari perusahaan finansial teknologi (tekfin) yang mulai dilaporkan dan dibayarkan pada Juni 2022 telah terkumpul Rp73,08 miliar hingga akhir Juni 2022.


"Pajak tekfin terdiri dari pajak penghasilan (PPh) 23 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap (BUT) yang terkumpul Rp60,83 miliar dan PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima WP luar negeri dan BUT yang terkumpul Rp12,25 miliar," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN KiTa secara daring di Jakarta, Rabu (27/7).


PPh atas bunga pinjaman yang disalurkan tekfin dipungut berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang mulai berlaku pada 1 Mei 2022.


Berdasarkan peraturan yang sama, pemerintah juga mulai memungut PPh 22 atas transaksi aset kripto melalui pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE) dalam negeri dan penyetoran sendiri senilai Rp23,08 miliar dan PPN dalam negeri atas pemungutan nonbendaharawan senilai Rp25,11 miliar.


Adapun kenaikan PPN menjadi 11 persen yang berlaku mulai 1 April 2022 telah menyumbang hingga Rp1,96 triliun pada April 2022, Rp5,74 triliun pada Mei 2022, dan Rp6,25 triliun pada Juni 2022 kepada penerimaan negara.


Dari program pengungkapan sukarela yang berakhir pada akhir Juni 2022 pemerintah berhasil mengumpulkan PPh senilai Rp61,01 triliun yang berasal dari 247,91 ribu wajib pajak.