Penertiban Saham Gorengan dan Pentingnya Upaya Bersama
:
0
ilustrasi grafik penguatan saham. dok/istimewa
EmitenNews.com -Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Kamis (9/10) baru saja melakukan kunjungan ke Bursa Efek Indonesia (BEI). Seperti kunjungan yang dilakukan Purbaya sebelumnya di beberapa tempat, kunjungan tersebut juga langsung ramai menjadi topik pemberitaan di berbagai media.
Entah kebetulan atau tidak, menjelang penutupan jam bursa di hari tersebut, terjadi kenaikan harga yang cukup signifikan beberapa saham dan membuat IHSG ikut melonjak dan kembali mencatatkan rekor all time high pada level 8.250,94. Apakah ini juga masih bagian dari “Purbaya Effect”?
Beberapa poin penting menjadi hasil kunjungan Purbaya tersebut. Satu hal paling menarik dan menjadi fokus pemberitaan media adalah saat Purbaya menyinggung soal “saham gorengan”.
Purbaya mengatakan petinggi bursa sempat mengajukan permohonan agar diberikan insentif. Namun ia mengatakan belum akan melakukannya, sampai pihak bursa bisa menertibkan perilaku investor yang banyak masih suka goreng-menggoreng saham.
Apa itu saham gorengan?
Ruang publik sontak seolah disadarkan kembali tentang fenomena saham gorengan yang terjadi di bursa kita, terlebih lagi itu disampaikan langsung oleh seorang Menteri Keuangan.
Perbincangan soal saham gorengan sebenarnya sempat ramai beberapa waktu lalu saat kasus PT Asuransi Jiwasraya dan PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) mencuat.
Benny Tjokro alias Bentjok sebagai orang yang dituduh paling bertanggungjawab dalam pengelolaan dana Jiwasraya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Konon, Bentjok adalah “otak” sekaligus pelaku praktik jual beli saham gorengan yang membuat negara dalam hal ini dirugikan sampai puluhan triliun rupiah.
Bila kemarin tiba-tiba saja seorang Menteri Keuangan menyinggung soal saham gorengan, bukankah ingin menegaskan bahwa itu masih ada dan praktiknya juga masih terus berlanjut sampai sekarang?
Istilah apalagi defenisi saham gorengan sebenarnya tidak akan bisa kita temukan di berbagai literatur resmi manapun. Istilah ini sangat mungkin justru tercipta dari perbincangan para investor dan pelaku pasar modal.
Related News
Akar Masalah Joki Coretax
Sanksi Massal BEI: Penegakan Disiplin atau Compliance Semu?
Risiko PNM di bawah Kemenkeu
Kebijakan Bertubi-tubi Uji Kepercayaan Investor Pasar Modal RI
Dorong Swasta Investasi di Infrastruktur, Pemerintah Tak Perlu Modal
Menata Pengelolaan Risiko Denera





