Penetapan OJK, Kini Saham Adhi Kartiko Pratama (NICE) Sebagai Efek Syariah
:
0
Ilustrasi aktivitas PT Adhi Kartiko Pratama Tbk (NICE). dok. Kontan.
EmitenNews.com - Saham PT Adhi Kartiko Pratama Tbk (NICE) mendapat penetapan sebagai Efek Syariah. Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor: KEP-89/PM.02/2023 tentang Penetapan Saham PT Adhi Kartiko Pratama Tbk. sebagai Efek Syariah.
Informasi yang dikumpulkan sampai Selasa (2/1/2024) menyebutkan, dengan dikeluarkannya Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut, Efek tersebut masuk Daftar Efek Syariah. Hal itu sebagaimana Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-92/D.04/2023 tanggal 24 November 2023 tentang Daftar Efek Syariah.
OJK menyebutkan, dikeluarkannya keputusan tersebut sebagai tindak lanjut dari hasil penelaahan Otoritas Jasa Keuangan terhadap pemenuhan kriteria Efek Syariah atas Pernyataan Pendaftaran yang disampaikan oleh PT Adhi Kartiko Pratama Tbk.
Penting dicatat, sumber data sebagai bahan penelaahan Emiten tambang bijih nikel itu, berasal dari dokumen Pernyataan Pendaftaran. Juga data pendukung lainnya berupa data tertulis yang diperoleh dari Emiten maupun dari pihak-pihak lainnya yang dapat di percaya.
Kita tahu, secara periodik Otoritas Jasa Keuangan melakukan review atas Daftar Efek Syariah berdasarkan Laporan Keuangan Tengah Tahunan dan Laporan Keuangan Tahunan dari Emiten atau Perusahaan Publik.
Related News
Cum Dividen PBID Tinggal Hitungan Hari, Ini Jadwal Lengkapnya
MSIN Perkenalkan V+Short, Siap Geser Platform Micro Drama Global
Fore Coffee (FORE) Bidik 100 Gerai Baru, Siapkan Rp250M
LOPI Bidik Pendapatan Tumbuh Agresif di 2026, Ini Strateginya
Dijamin GuarantCo, Obligasi Rp730M KETR Raih Rating idAAA dari Pefindo
Garap Blok Kasuri, RAJA dan RATU Bermitra dengan Genting





