EmitenNews.com - Ini pengakuan jujur Menteri Investasi Bahlil Lahadalia. Anggota Kabinet Indonesia Maju ini  mengakui, negara belum maksimal mengurus pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Hal itu terlihat dari masih kecilnya pinjaman kredit perbankan nasional kepada pelaku UMKM. Hingga kini baru mencapai 18,7 persen, atau Rp1.127 triliun dari total kredit Rp6.200 triliun.


"Negara belum hadir secara maksimal dalam mengurus UMK, ini kejujuran saya. Atas arahan Bapak Presiden kepada kami, kredit yang harus dikucurkan pada 2023-2024 minimal 30 persen untuk UMKM. Artinya kalau sekarang cuma Rp1.127 triliun, kalau naik 30 persen, berarti sekitar Rp1.600 sampai Rp1.700 triliun," kata Bahlil Lahadalia dalam Pemberian NIB Pelaku UMK Perseorangan, di Karanganyar, Jawa Tengah, Rabu (6/7/2022).


Menteri Bahlil Lahadalia menyebutkan, rendahnya alokasi kredit perbankan terhadap UMKM, karena masih banyaknya UMKM informal yang belum memiliki izin berusaha. "Kenapa? Karena izinnya itu, dulu waktu saya jadi pengusaha, jangankan ketemu bupati, wali kota, ketemu kepala dinas saja minta ampun."


Atas dasar itulah, Pemerintah menerbitkan UU Cipta Kerja Omnibus Law. UU tersebut, urai Bahlil, ditujukan untuk memberikan kemudahan bagi dunia usaha dalam memproses perizinan. Dunia usaha itu, kata dia, membutuhkan tiga hal, kecepatan, transparansi dan efisiensi.


“Dulu kita urus izin, banyak meja dilewati. Setiap meja ada hantu berdasi maupun tidak berdasi yang berkeliaran di pinggir meja. Ini pengalaman saya. Dengan UU Cipta Kerja, semua sudah transparan sekali," katanya.


Sekarang, dengan hadirnya sistem Online Single Submission (OSS), khususnya untuk UMK Perorangan, perizinan begitu mudah. Cukup mengakses pendaftaran melalui aplikasi via smartphone.


"Sekarang tidak perlu lagi ketemu bupati, ketemu kepala dinas, tidak perlu ketemu menteri, cukup lewat aplikasi, NIB (Nomor Induk Berusaha) bapak ibu sudah bisa keluar. Itu untuk memudahkan UMK dan pelaku usaha perseorangan. Tidak ada lagi bayar-bayar sertifikat halal, SNI juga tidak perlu dibayar," tegas Menteri Investasi Bahlil Lahadalia. ***