Pengelolaan Hotel Sultan, PN Jakpus Tolak Gugatan Pontjo Sutowo
The Hotel Sultan and Residence Jakarta. Dok. Indobuildco.
EmitenNews.com - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan PT Indobuildco melawan Menteri Sekretaris Negara casu quo (cq) Pusat Pengelolaan Komplek Gelanggang Olahraga Bung Karno (PPKGBK) terkait pengelolaan Hotel Sultan. Putusan yang menolak gugatan perusahaan milik pengusaha Pontjo Sutowo itu, dibacakan Majelis Hakim PN Jakpus, Jumat (28/11/2025), secara e-court oleh Hakim Ketua Guse Prayudi.
Dalam keterangannya kepada pers, seperti dikutip Ahad 930/11/2025), Juru Bicara PN Jakpus Sunoto mengungkapkan Perkara terdaftar dalam perkara Nomor 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst. dan perkara Nomor 287/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst.
Dalam perkara 208, disimpulkan Pengadilan dengan menyatakan Negara (melalui Hak Pengelolaan Lahan atau HPL Nomor 1/Gelora) merupakan pemilik sah.
Itu berarti Hak Guna Bangunan (HGB) Hotel Sultan telah hapus demi hukum sejak 2023, tindakan negara sah, dan Indobuildco wajib mengosongkan seluruh kawasan Hotel Sultan (tanah dan bangunan), dengan putusan yang dapat dieksekusi lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad).
Lalu, dalam perkara 287, disimpulkan bahwa Indobuildco dihukum membayar royalti penggunaan tanah HPL untuk periode 2007–2023 sebesar USD45,36 juta (dikonversi ke rupiah saat dibayar) dan gugatan rekonvensinya ditolak.
"PT Indobuildco juga dihukum biaya perkara Rp530 ribu," tuturnya.
Gugatan perdata Nomor 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst terjadi antara Indobuildco melawan Mensesneg, PPKGBK, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Menteri Keuangan, dan Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat.
Dalam gugatannya, Indobuildco melancarkan argumen bahwa HGB 26/Gelora dan HGB 27/Gelora, lokasi Hotel Sultan, terbit di atas tanah negara bebas, bukan di atas tanah HPL 1/Gelora. Karena itu, Indobuildco mendalilkan, pembaruannya tidak membutuhkan rekomendasi dari Menteri Sekretaris Negara dan PPKGBK selaku pemegang HPL 1/Gelora.
Selain itu, Indobuildco juga menuntut ganti rugi atas tanah dan bangunan kurang lebih sebesar Rp28 triliun.
Sedangkan untuk perkara perdata Nomor 287/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst terjadi antara Mensesneg dan PPKGBK sebagai penggugat melawan PT Indobuildco sebagai tergugat.
Mensesneg dan PPKGBK menuntut PT Indobuildco, selaku pengelola Hotel Sultan, Jakarta, untuk membayar sisa kewajiban royalti. Termasuk bunga dan denda sejumlah 45 juta dolar AS atau setara dengan Rp742,5 miliar (kurs Rp16.500) untuk periode penggunaan sebagian tanah HPL Nomor 1/Gelora tahun 2007 sampai tahun 2023.
Pemerintah menggugat PT Indobuildco selaku pengelola Hotel Sultan, Jakarta
Sebelumnya, pemerintah menggugat PT Indobuildco selaku pengelola Hotel Sultan, Jakarta, untuk membayar royalti sebesar USD45 juta, atau setara dengan Rp742,5 miliar (kurs Rp16.500) atas penggunaan lahan negara di Kawasan Gelora Bung Karno (GBK) Jakarta.
Kuasa hukum Menteri Sekretaris Negara Cq. Pusat Pengelolaan Komplek (PPK) GBK, Kharis Sucipto mengatakan angka tersebut meliputi bunga dan denda yang dituntut untuk pemakaian lahan negara pada periode 2007-2023 atau kurang lebih 16 tahun.
"Semuanya sudah dihitung dengan prinsip kehati-hatian, meminta bantuan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) disertai landasan hukum dan fakta-fakta yang sudah ada sebelumnya," ungkap Kharis Sucipto kepada pers, usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (13/10/2025).
Penagihan royalti sudah dilakukan berkali-kali hingga dilakukan somasi, namun tidak dipenuhi oleh PT Indobuildco. Untuk itu, Pemerintah mengambil langkah hukum keperdataan, yaitu dengan menggugat PT Indobuildco dalam menagih royalti.
Menurut Kharis Sucipto PT Indobuildco sebelumnya telah membayar royalti untuk periode penggunaan tanah Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Nomor 1/Gelora tahun 1971–2002.
Related News
Tujuh Anak Usaha Hulu Pertamina Dominasi Produksi Migas Nasional
Prabowo: Anggaran Dirongrong, Mark-up di Mana-Mana!
Dukung Pemerintah, UKM Usung Indonesia Emas Bukan Indonesia Bekas
Percepat Ekosistem Nikel, IWIP Dukung Kolaborasi Tsingshan-UNIDO
Percepatan Belanja Negara Diharapkan Pacu Belanja Masyarkat di Januari
Indonesia Swasembada, Stok Beras Dunia Membengkak ke Rekor Tertinggi





