Pada tahun 2016, PT Indobuildco juga telah secara sukarela membayarkan royalti beserta bunga dan denda untuk periode penggunaan tanah HPL Nomor 1/Gelora tahun 2003–2006, atas landasan Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 276 PK/Pdt/2011 tanggal 23 November 2011.

Namun mengingat PT Indobuildco masih menggunakan tanah pada tahun 2007 sampai berakhirnya Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 26/Gelora dan HGB Nomor 27/Gelora pada 3 Maret 2023 dan 3 April 2023, Mensesneg dan PPKGBK menagih PT Indobuildco untuk membayar sisa kewajiban royalti beserta bunga dan denda yang ada.

Mensesneg dan PPKGBK telah berulang kali menagih melalui beberapa somasi kepada PT Indobuildco untuk membayar royalti beserta bunga dan denda untuk periode penggunaan sebagian tanah HPL Nomor 1/Gelora tahun 2007–2023, namun masih belum dibayarkan.

"Dengan demikian Menteri Sekretaris Negara dan PPKGBK mengajukan gugatan perdata ini untuk menuntut sisa kewajiban pembayaran royalti PT Indobuildco," tuturnya.

Gugatan tersebut disidangkan dengan Nomor 287/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst antara Mensesneg dan PPKGBK sebagai penggugat melawan PT Indobuildco sebagai tergugat, yang telah memasuki agenda pemberian keterangan ahli di PN Jakpus. ***