Pengelolaan PNBP Kementerian dan Lembaga dalam Pantauan Kemenkeu
:
0
Ilustrasi Pengelolaan PNBP Kementerian dan Lembaga dalam Pantauan Kemenkeu. dok. Kemenkeu.go.id.
EmitenNews.com - Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak dalam pantauan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Intinya, Kemenkeu akan memantau pengelolaan kinerja Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) oleh kementerian dan lembaga.
Itu yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 58 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PMK Nomor 155/PMK.02/2021 tentang Tata Cara Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak.
"Kami akan masuk sebagai bagian dari evaluasi kinerja PNBP, apakah sudah optimal, apakah targetnya sudah tercapai, dan sebagainya," kata Direktur PNBP Kementerian/Lembaga Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) Wawan Sunarjo di Jakarta, Kamis (8/6/2023).
Pengawasannya dilakukan oleh Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenkeu bersinergi dengan DJA (combined assurance). Pengawasan juga akan turut berkoordinasi dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) kementerian dan lembaga.
Di luar itu semua, Kemenkeu juga akan melibatkan tenaga ahli dalam pengawasan terhadap PNBP.
Related News
Mau Investasi Kripto? Upbit Indonesia Bagikan 5 Langkah untuk Pemula
Sambut Direksi Baru BEI, HIPMI Dorong Peningkatan Kualitas Investor
Tidak ada Kenaikan Harga MinyaKita, HET Tetap Rp15.700 per Liter
BI Ungkap Sejumlah Intervensi yang Bawa Rupiah Menguat 0,76 Persen
BI Naikkan Lagi BI-Rate 25 Basis Poin Untuk Angkat Rupiah
Harga Emas Naik di Atas USD4.300 per Ons, Antam Turun Rp30.000





