Pengumuman Tersangka Kasus Dana CSR BI, Sabar Kata KPK
:
0
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi. Dok. KPK.
EmitenNews.com - Penyidikan kasus korupsi dalam penyaluran dana tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility/CSR) Bank Indonesia tetap berprogres, meski sempat tertunda karena operasi tangkap tangan (OTT). KPK meminta semua pihak bersabar mengenai progres penyidikan kasus korupsi dana CSR BI tersebut, termasuk pengumuman penetapan tersangka.
"Tiba-tiba menangani OTT. OTT kan harus diselesaikan segera. Nah, kasus CSR BI, terpending, tetapi sebentar,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu kepada pers, di Jakarta, Jumat (18/7/2025).
Oleh sebab itu, Asep Guntur Rahayu meminta semua pihak untuk bersabar mengenai progres penyidikan kasus korupsi dana CSR BI tersebut. Termasuk dalam pengumuman penetapan tersangka.
Yang jelas, tersangka kasus CSR BI tetap dilakukan pencekalan atau dicegah bepergian ke luar negeri. Begitu keluar surat perintah penyidikan (sprindik), langsung diikuti dengan pencekalan terhadap tersangka dan pihak-pihak terkait.
Seperti diketahui, pada 6 Juli 2025, KPK mengungkapkan segera menetapkan tersangka dalam kasus CSR BI. Namun, hingga 17 Juli 2025, KPK belum mengumumkan tersangka kasus tersebut.
KPK saat ini masih melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam penyaluran dana program CSR Bank Indonesia. Untuk itu, penyidik KPK telah menggeledah dua lokasi yang diduga menyimpan alat bukti terkait perkara tersebut.
Sementara itu, Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) meminta KPK segera mengumumkan tersangka kasus korupsi penyaluran dana tanggung jawab sosial perusahaan Bank Indonesia. MAKI menyarankan agar KPK dapat melakukan upaya pemanggilan paksa terhadap pihak-pihak terkait yang tidak kooperatif.
“Dulu sudah pernah diumumkan ada tersangka, tetapi diralat oleh juru bicaranya KPK. Sekarang katanya akan segera diumumkan. Oleh sebab itu, kami minta KPK serius,” ujar Koordinator MAKI Boyamin Saiman di Jakarta, Rabu (9/7/2025).
MAKI juga menyarankan agar KPK dapat melakukan upaya pemanggilan paksa terhadap pihak-pihak terkait yang tidak kooperatif. KPK harus memaksa mereka untuk hadir memenuhi panggilan.
Pada kesempatan berbeda, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu memastikan lembaga antirasuah itu akan segera mengumumkan tersangka kasus dugaan korupsi terkait CSR BI.
Related News
Bongkar Modus Peredaran Beras Fortifikasi, Mentan Ambil Tindakan Tegas
Siap-siap Ikut Tes, SKD Sekolah Kedinasan Dimulai 22 September
Bank BSN Perkuat Ekosistem Emas Syariah, Buka Peluang Investasi Berkah
Geledah Rumah Anak Buah Menteri Nusron Wahid, KPK Temukan Petunjuk
Keracunan MBG Masih Terjadi, Kepala BGN Sudaryono Sodorkan Fakta Ini
Diakui BPS, Konten Kreator Hingga Analis Kriptografi Masuk KBJI 2026





