EmitenNews.com - Hasil survei penjualan eceran Bank Indoensia memberi gambaran bahwa Kinerja penjualan eceran diprakirakan akan melanjutkan penguatannya. Ini tercermin dari perkiraan Indeks Penjualan Riil (IPR) Juli 2022 sebesar 204,9 atau meningkat 8,7% (yoy).
Menurut Kepala Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono, peningkatan terutama didukung oleh peningkatan penjualan subkelompok Sandang, kelompok Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, dan Suku Cadang dan Aksesori.
"Secara bulanan, penjualan eceran diprakirakan membaik menjadi -0,8% (mtm), didorong oleh peningkatan penjualan kelompok Bahan Bakar Kendaraan Bermotor serta kelompok Barang Budaya dan Rekreasi," kata Erwin dalam siaran persnya, Selasa (9/8).
Pada periode Juni 2022, hasil Survei Penjualan Eceran (SPE) mengindikasikan kinerja penjualan eceran tumbuh meningkat secara tahunan. Indeks Penjualan Riil (IPR) Juni 2022 tercatat sebesar 206,6, atau tumbuh 4,1% (yoy), meningkat dari pertumbuhan bulan sebelumnya sebesar 2,9% (yoy).
Peningkatan tersebut didorong oleh kenaikan penjualan diantaranya pada Kelompok Suku Cadang dan Aksesori, serta Makanan, Minuman dan Tembakau. Secara bulanan, penjualan eceran turun -11,8% (mtm) pada Juni 2022, terutama pada Kelompok Barang Budaya dan Rekreasi, Peralatan Informasi dan Komunikasi dan Makanan, Minuman dan Tembakau.(fj)
Dari sisi harga, responden memprakirakan tekanan inflasi pada September dan Desember 2022 (3 dan 6 bulan yang akan datang) meningkat. Indeks Ekspektasi Harga Umum (IEH) September dan Desember masing-masing tercatat sebesar 137,5 dan 138,5, atau meningkat dibandingkan 127,5 dan 132,1 pada bulan sebelumnya. Responden juga memprakirakan peningkatan penjualan pada September dan Desember 2022 (3 dan 6 bulan yang akan datang).
Related News

PPH 21 dan PPN Bawa Penerimaan Pajak Bulan Maret Alami Rebound

Percepat Program Prioritas, Pemerintah Buka Blokir Anggaran Rp86,6T

Indonesia Bersaing dengan 72 Negara dalam Negosiasi Tarif dengan AS

BPS: April 2025 Terjadi Inflasi 1,95 Persen YoY

Lagi; Harga Emas Antam Turun Rp20.000 per Gram

Bank Minta Agunan KUR di Bawah Rp100 Juta, Siap Terima Sanksi