Penting! Komisaris Mulai Jual Saham GOTO, Pihak Regulator Beri Penjelasan

E- Pemegang Saham SHSM yang merupakan badan hukum tidak lagi memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (6) atau ayat (7); atau
F- emegang Saham SHSM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (5) huruf b tidak lagi menjabat sebagai anggota direksi Emiten atau tidak dapat lagi menjalankan tugasnya sebagai direksi Emiten berdasarkan penetapan instansi terkait termasuk Otoritas Jasa Keuangan.
Related News

Bank Mandiri (BMRI) Cetak Laba Rp13,2T, Naik 3,9 Persen di Semester I

BEI Akhirnya Gembok Dua Saham Terbang, Satunya Milik Suami Puan

Dua Saham Keluar dari FCA, COIN Ngegas!

Bank Mandiri (BMRI) Gelar RUPSLB, Ini Keputusannya

Hati-hati, Dua Saham Disorot BEI Masih Loncat!

Naik 56 Persen, MBSS Paruh Pertama 2025 Raup Laba Rp203 Miliar