Penyelewengan BBM-LPG Subsidi, 330 Tersangka dari Aceh Sampai Papua
:
0
Bareskrim Polri bersama jajaran Polda di seluruh Tanah Air berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi dalam waktu dua pekan. Aparat mengamankan sebanyak 330 tersangka di 223 tempat kejadian perkara (TKP). Pengungkapan ini disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Wakabareskrim Polri Irjen Pol. Nunung Syaifuddin, didampingi Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. Moh. Irhamni, serta dihadiri sejumlah perwakilan instansi terkait, Selasa (21/4/2026). Dok. Bareskrim Polri.
"Kita mau memastikan subsidi yang diberikan negara benar benar dinikmati masyarakat yang berhak. Para pelaku akan dijerat pasal Undang-Undang Migas sekaligus Undang-Undang Tindak pidana pencucian uang," tutur Muhammad Irhamni.
Ironisnya, kejahatan ini terjadi hampir di seluruh Indonesia. Irhamni menjelaskan ke-330 tersangka penyelewengan bahan bakar itu ditangkap di 223 tempat kejadian perkara (TKP) yang tersebar di beberapa daerah.
Antara lain Aceh, Sumatera Barat, Riau, Lampung, Jambi, Kepulauan Riau, Bengkulu, Bangka Belitung, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali. Kemudian, Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, NTB, NTT, Maluku dan Papua Barat.
Para tersangka dijerat dengan Pasal Dugaan Penyalahgunaan Niaga BBM atau LPG Subsidi sesuai Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak, Gas dan Bumi sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 Angka 9 Undang-Undang nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 6 tahun 2023 Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Ancaman hukumannya paling lama enam tahun kurungan penjara. ***
Related News
Polri Buru DPO Frendry Dona, Ini Kejahatan Otak Lab Vape Etomidate Itu
Dua Kapal Pertamina Belum Bisa Lewat Selat Hormuz, Begini Jurus Menlu
KPK Bongkar Korupsi Modus THR Terjadi di Banyak Wilayah, Cek Datanya
Pria Mayoritas Pelaku Korupsi di Indonesia, Perempuan Juga Banyak!
25 Persen Kasus Korupsi Terkait Pengadaan-Jasa, KPK Bongkar Modusnya
Sudah 20 Tahun Berlalu, Ganti Kerugian Negara Rp1,93T Belum Balik Juga





