EmitenNews.com - Banyak betul pelaku penyalahgunaan BBM - LPG Subsidi. Polri menetapkan sebanyak 330 tersangka dalam kasus yang merugikan negara Rp243,6 miliar itu. Ratusan tersangka diringkus dalam masa operasi 7 - 20 April 2026 di seluruh Indonesia, dari Aceh sampai Papua. 

Bareskrim Polri bersama jajaran Polda di seluruh Tanah Air berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi dalam waktu dua pekan. Aparat mengamankan sebanyak 330 tersangka di 223 tempat kejadian perkara (TKP). Pengungkapan ini disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Wakabareskrim Polri Irjen Pol. Nunung Syaifuddin, didampingi Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. Moh. Irhamni, serta dihadiri sejumlah perwakilan instansi terkait, Selasa (21/4/2026).

Irjen Nunung Syaifuddin menyampaikan bahwa pemerintah terus berupaya menjaga ketahanan energi nasional dengan mempertahankan stabilitas harga BBM dan LPG bersubsidi agar tetap terjangkau bagi masyarakat. Namun demikian, masih ditemukan adanya penyalahgunaan oleh pihak-pihak tertentu untuk kepentingan pribadi.

“Modusnya, antara lain penimbunan, pemindahan, pengoplosan, modifikasi tabung, manipulasi dokumen angkutan, hingga penjualan kembali dengan harga industri untuk memperoleh keuntungan berlipat,” ujar Nunung Syaifuddin.

Nunung menegaskan, praktik tersebut merugikan negara sekaligus masyarakat yang berhak menerima subsidi. “Setiap liter BBM dan setiap tabung LPG bersubsidi yang disalahgunakan merupakan hak masyarakat kecil yang dirampas demi keuntungan segelintir pihak.”

Aparat juga mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain 403.158 liter solar, 58.656 liter pertalite, 8.473 tabung LPG 3 kg, 322 tabung LPG 5,5 kg, 4.441 tabung LPG 12 kg, 110 tabung LPG 50 kg, serta 161 unit kendaraan.

Kerugian negara akibat praktik ilegal ini diperkirakan mencapai Rp243.069.600.800. 

“Kami akan menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan bekerja sama dengan PPATK untuk menelusuri aliran dana serta keuntungan yang diperoleh para pelaku,” ujar Wakabareskrim.

Pelaku membeli BBM subsidi dengan plat nomor palsu untuk menghindari pengawasan oleh Pertamina

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipiter) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mohammad Irhamni mengungkapkan mereka membeli BBM subsidi dengan plat nomor palsu untuk menghindari pengawasan oleh Pertamina. Kemudian menggunakan barcode pembelian BBM subsidi yang berbeda.

Ketiga, bekerja sama dengan oknum petugas SPBU untuk mendapatkan kuota lebih. Menurut Irhamni saat ini sedang didalami adanya keterlibatan pejabat ataupun pegawai negeri dalam kasus ini.

Untuk modus operandi penyalahgunaan LPG Subsidi, dengan cara memindahkan isi tabung gas LPG subsidi ke tabung gas nonsubsidi. Jadi, memindahkan isi tabung gas 3 kilogram ke tabung 12 - 50 kg.

"Ini marak terjadi di wilayah penyanggah Jakarta, sehingga distribusinya mereka sangat mudah di wilayah-wilayah industri ataupun wilayah restoran, atau hotel-hotel di seputaran Jakarta," jelasnya.

Aksi kejahatan ini memanfaatkan kondisi disparitas harga jual BBM dan LPG Subsidi di lapangan. Harga BBM Non Subsidi di lapangan kurang lebih mencapai Rp31.000 per liter, sedangkan harga subsidi Rp6.800.

"Disparitas ini yang memunculkan pelaku-pelaku melakukan tindak pidana yang menggiurkan tadi," tuturnya.

Bareskrim berjanji apabila ditemukan keterlibatan pejabat atau pihak-pihak terkait, atau ada pegawai negeri yang terlibat, jelas akan ditindak tegas. Para penyidik diperintahkan menegakkan hukum dengan tindak pidana Tipikor. Harapannya adalah membuat efek jera dan dapat ditelusuri para pelaku lainnya.

Irhamni juga menegaskan bahwa pengungkapan oleh Bareskrim dan jajaran Polda akan terus dilakukan. Sasaran yang dituju bukan hanya pelaku lapangan tapi juga menelusuri jaringan distribusi ilegal yang terorganisir.