Harga LPG Bersubsidi Tak Naik, Tapi Distribusinya Mau Ditata
:
0
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dalam salah satu wawancara dengan wartawan di Istana Kepresidenan.(Foto: Dok)
EmitenNews.com - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan, harga Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi ukuran 3 kg tidak akan mengalami kenaikan, meski harga LPG nonsubsidi disesuaikan.
Kepastian itu disampaikan Bahlil untuk merespons dinamika harga energi global, sekaligus memastikan ketersediaan stok nasional tetap berada di atas standar minimum.
"Khusus untuk LPG yang disubsidi, stok kita di atas standar minimum nasional dan harganya tidak ada kenaikan," ujarnya sebagaimana dikutip InfoPublik, Senin (20/4).
Bahlil menegaskan, pemerintah berkomitmen menjaga daya beli masyarakat dengan menahan harga LPG 3 kg, serupa dengan kebijakan pada bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite dan Biosolar. Ia mencatat bahwa sejak program konversi LPG dimulai pada 2007, pemerintah konsisten tidak menaikkan harga komoditas bersubsidi tersebut.
Namun, ia tidak menampik adanya fluktuasi harga yang terjadi di lapangan akibat ulah oknum distribusi.
"Yang ada, (harga) itu dimainkan di distributor dan pangkalan. Itu yang mau saya tata untuk betul-betul subsidi itu yang menerima adalah yang berhak," tegasnya.
Terkait efektivitas distribusi, Bahlil juga mengevaluasi kebijakan penghapusan pengecer pada Februari 2025 yang sempat memicu antrean panjang.
Sebagai solusinya, pemerintah kini mendorong para pengecer untuk mendaftarkan diri secara resmi sebagai subpangkalan. Langkah ini diambil guna memitigasi lonjakan harga di tingkat retail dan memastikan distribusi tepat sasaran kepada masyarakat miskin.(*)
Related News
Polri Buru DPO Frendry Dona, Ini Kejahatan Otak Lab Vape Etomidate Itu
Dua Kapal Pertamina Belum Bisa Lewat Selat Hormuz, Begini Jurus Menlu
KPK Bongkar Korupsi Modus THR Terjadi di Banyak Wilayah, Cek Datanya
Pria Mayoritas Pelaku Korupsi di Indonesia, Perempuan Juga Banyak!
25 Persen Kasus Korupsi Terkait Pengadaan-Jasa, KPK Bongkar Modusnya
Sudah 20 Tahun Berlalu, Ganti Kerugian Negara Rp1,93T Belum Balik Juga





