EmitenNews.com - Terdakwa Irvian Bobby Mahendro ‘membongkar’ perilaku mantan bosnya, eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan, atau karib disapa Noel. Saat tampil menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/4/2026), Bobby mengungkapkan Noel meminta uang untuk tunjangan hari raya (THR). Belakangan Noel marah karena uang yang terkumpul untuk THR hanya Rp50 juta.

Bobby, yang dikenal sebagai 'sultan' Kemnaker, juga terdakwa kasus pemerasan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3), seperti Noel, dan sejumlah terdakwa lainnya. 

Irvian Bobby Mahendro menyampaikan kemarahan Noel itu, saat menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/4/2026). Bobby bersaksi untuk terdakwa Noel, Fahrurozi Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025, Miki Mahfud selaku pihak PT KEM Indonesia, serta Temurila selaku pihak PT KEM Indonesia.

Salah satu dari keterangannya adalah soal permintaan THR dari Noel itu. Menjawab pertanyaan JPU, Bobby mengatakan saat itu ia bilang ke Noel bahwa tak bisa membantu banyak untuk uang THR. Bobby mengaku takut menerima uang pengurusan sertifikasi K3 dari PJK3 setelah menerima surat pemeriksaan Kejaksaan.

Bobby mengaku dihubungi oleh Noel, yang memintanya ke ruangannya. Di ruang kerja Noel itulah permintaan soal uang THR mengemuka. Ia menyanggupi, tetapi tidak bisa banyak. Ketika Noel tanya mengapa tidak bisa banyak, Bobby menyampaikan soal adanya pemeriksaan pihak Kejaksaan.

Bobby mengatakan saat itu hanya bisa mengumpulkan uang untuk THR sebesar Rp50 juta. Mendengar hal itu, Bobby mengatakan Noel seperti marah lantaran jumlahnya disebut terlalu kecil. Tidak cukup untuk diberikan kepada anggotanya yang menurut Noel jumlahnya banyak.

Karena jumlah hanya Rp50 juta, uang untuk THR akhirnya tidak jadi diserahkan ke Noel. Saat itu Noel sempat menyinggung mencari 'pemain pengganti' untuk mengganti posisi Bobby di Kemnaker. 

Sebelumnya dalam sidang yang digelar dalam berkas terpisah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026), Jaksa KPK mendakwa Noel melakukan pemerasan pengurusan sertifikasi K3 bersama sejumlah ASN Kemnaker. Kasus ini terjadi sejak 2021 atau sebelum Noel menjabat Wamenaker.

Menurut Jaksa, Noel meminta jatah Rp3 miliar. Perbuatan itu dilakukan Noel bersama para terdakwa lain, yakni Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, Supriadi, Miki Mahfud, dan Termurila. 

"Telah melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaannya terkait dengan Penerbitan dan Perpanjangan Sertifikasi/Lisensi Individu Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) bagi para pemohon sertifikasi/lisensi K3," demikian isi dakwaan Noel.

Dalam dakwaannya, jaksa mengatakan para terdakwa memaksa para pemohon sertifikasi dan lisensi K3 memberikan uang total Rp6.522.360.000 (Rp6,5 miliar). 

Noel juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp3,3 miliar dan satu unit motor Ducati Scrambler berwarna biru dongker. Jaksa mengatakan gratifikasi itu diterima Noel dari pihak swasta dan anak buahnya di Kemnaker. ***