EmitenNews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi memastikan kasus korupsi dalam proyek kereta cepat Jakarta-Bandung atau Whoosh di lingkungan PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) jalan terus. Komisi Antirasuah mengungkapkan materi penyelidikan kasus Whoosh terkait pengadaan lahan.

“Materinya itu terkait dengan lahan sebetulnya. Jadi, bukan masalah prosesnya, melainkan terkait dengan pembebasan lahan,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/11/2025).

Dalam tahap penyelidikan, KPK menduga ada oknum yang memanfaatkan proyek Whoosh untuk mengambil keuntungan dari proses pengadaan lahan. Misalnya, pengadaan seharusnya harga wajarnya Rp10, menjadi Rp100.

“Nah, kan jadi enggak wajar itu. Kembalikan dong, negara kan rugi. Harusnya negara hanya membeli tanah itu dengan harga 10, kemudian harus membeli dengan harga 100, kembalikan,” kata Asep Guntur Rahayu.

Meski begitu, KPK belum dapat memberitahukan pembebasan lahan di daerah mana yang diduga terjadi tindak pidana korupsi.

“Ya, apakah yang di Halim, yang dari Jakarta? Kan tancapnya tiang-tiang tuh sampai Bandung, nah ataukah yang di Bandung itu di Tegalluar ya? Tegalluar itu juga udah sampai ke arah Cileunyi, apakah yang di sana? Ya, nanti kita sama-sama tunggu ya,” ujarnya.

Penyelidikan dugaan korupsi yang dilakukan KPK tersebut tidak akan mengganggu operasional Whoosh.

Sebelumnya, mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD, mengungkapkan ada dugaan tindak pidana korupsi dalam bentuk penggelembungan anggaran atau mark up di proyek Whoosh.

"Menurut perhitungan pihak Indonesia, biaya per satu kilometer kereta Whoosh itu USD52 juta. Tetapi, di China sendiri, hitungannya USD17 juta-USD18 juta. Naik tiga kali lipat," kata Mahfud MD, dalam video , yakni Mahfud MD Official yang diunggah di kanal YouTube pribadinya pada 14 Oktober 2025.

Mahfud MD mempertanyakan bagaimana mark up anggaran itu bisa terjadi. Menurut dia, harus ada bertanggung jawab, karena itu merugikan keuangan negara.